Aceh Timur (PN) – Tujuh nelayan asal Aceh Timur yang hilang kontak sejak Juli lalu akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat, namun saat ini ditahan oleh otoritas Myanmar.
Informasi ini disampaikan oleh anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, pada Selasa (8/10/2024).
Haji Uma menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh melalui komunikasi staf penghubungnya di Aceh Timur dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera, serta dari nelayan yang ditahan di Yangon.
“Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang kabar kini diketahui dalam keadaan selamat, namun mereka ditahan oleh otoritas Myanmar di penjara Yangon karena pelanggaran batas wilayah,” ungkap Haji Uma.
Menurut Pawang Maknu, nelayan KM Aslam Samudera berlayar dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada sekitar 11 Juli 2024. Karena cuaca buruk dan gelombang tinggi, kapal mereka terombang-ambing hingga kehabisan bahan bakar dan terdampar di perairan Myanmar, di mana mereka ditangkap oleh pihak berwenang setempat.
Ketujuh nelayan yang saat ini ditahan di penjara Yangon tersebut adalah Muhammad Nur (Aceh Timur), Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa), dan Muzakir (Aceh Utara).
Haji Uma menambahkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penahanan ini, menindaklanjuti surat dari Dinas Perikanan Aceh Timur yang juga tembusannya dikirimkan ke Dinas Perikanan Aceh dan Provinsi Aceh.
“Kami telah mengirim surat kepada Ditjend PSDKP KKP untuk memfasilitasi pendampingan hukum bagi nelayan kita yang ditangkap di Myanmar. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari keluarga nelayan,” jelas Haji Uma.
Ia juga berharap keluarga nelayan yang ditahan dapat bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari kementerian terkait.
Selain itu, Haji Uma juga telah menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri, berharap kedua kementerian dapat bersinergi untuk memberikan perlindungan maksimal bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar.
“Selain KKP, kami juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI dengan harapan dapat saling bersinergi untuk perlindungan maksimal terhadap nelayan kita di Myanmar,” tutup Haji Uma.