WH Aceh Utara Tegur Keras Pelanggaran Busana di halaman lapangan upacara Kantor Bupati: Langgar Qanun Syariat, Siap Diproses Ta’zir

PELITANASIONAL.COM- ACEH UTARA – Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara bertindak cepat menyikapi pelanggaran syariat Islam di halaman Kantor Bupati. Patroli pengawasan dilakukan langsung

Kabid Polisi Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Faisal, pada Sabtu sore, 26 Juli 2025 pukul 17.24 WIB, menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media soal maraknya aktivitas olahraga yang tidak sesuai adab Islami di lokasi tersebut.

Setiap sore, sejumlah warga dan muda-mudi terlihat berolahraga di lapangan upacara Kantor Bupati Aceh Utara dengan mengenakan pakaian ketat, minim, dan transparan yang jelas-jelas melanggar Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Kami datang sebagai bentuk penegasan. Ini peringatan awal. Tidak bisa dibiarkan pelanggaran seperti ini terjadi di jantung pemerintahan. Syariat harus ditegakkan. Ini Aceh, Serambi Mekkah, bukan ruang bebas norma,” tegas Faisal di lokasi.

Dasar Hukum Teguran WH

Penindakan ini merujuk langsung pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qanun Nomor 11 Tahun 2002:

Pasal 13 ayat (1):

“Setiap orang Islam wajib berpakaian Islami sesuai dengan syariat Islam.”

Pasal 23:

“Pakaian Islami adalah pakaian yang menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan sesuai dengan jenis kelamin.”

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 (Hukum Jinayat):

Pasal 23 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja berpakaian yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami di tempat umum dapat dikenakan jarimah (pelanggaran) dan dikenai hukuman ta’zir.”

Pasal 25 ayat (1):

“Sanksi ta’zir terhadap jarimah khalwat, ikhtilat, atau pelanggaran busana dapat berupa nasihat, teguran, pembinaan, atau hukuman sosial lainnya yang ditetapkan oleh Mahkamah Syariah.”

Peringatan Resmi WH Aceh Utara  Wilayatul Hisbah bersama Satpol PP akan:

Melakukan patroli rutin di area publik, khususnya di lingkungan Kantor Bupati;

Memberikan peringatan langsung kepada pelanggar;

Jika diulangi, proses hukum ta’zir akan diberlakukan sesuai ketentuan Mahkamah Syariah.

Imbauan Tegas kepada Masyarakat

Faisal mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga marwah daerah:

“Berpakaian Islami itu perintah Allah dan amanat hukum. Lapangan kantor bupati dan tempat umum bukan tempat bebas aurat. Hormati tempat, jaga syariat, dan jangan sampai Aceh kehilangan identitasnya.”

/ JANGAN LEWATKAN

PELITA NASIONAL.COM-ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar apel pelepasan dan serah terima calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi dan Kabupaten. Apel berlangsung …

PELITANASIONAL.COM– ACEH UTARA— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 sekaligus …

PELITANASIONAL.COM- ACEH UTARA— Setelah secara resmi menyerahkan bus sekolah gratis sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah dan peningkatan akses transportasi pendidikan, Wakil Bupati Aceh …

PELITANASIONAL.COM | LHOKSUKON – Bayangkan sebuah festival budaya di tengah situs bersejarah tempat Islam pertama kali berakar di Asia Tenggara. Di sinilah, di bawah langit …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5