9 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Aceh Utara, Termasuk Kasus Pemerkosaan, Zina Sedarah, dan Judi Online

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanasional.com, Aceh Utara — Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan orang terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Pelaksanaan cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, pada Selasa 29 Juli 2025, sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terhadap para pelaku jarimah atau tindak pidana syariat Islam.

Dalam pelaksanaan tersebut, sejumlah pelanggaran yang dieksekusi mencakup tindak pidana pemerkosaan, zina sedarah (incest), serta praktik judi online (maisir). Berikut rincian para terpidana:

1. Muhammad Akbar Bin Dahlan Ibrahim (19), warga Desa Glumpang Sulu Timur, Dewantara, divonis 100 kali cambuk atas jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual sebagaimana Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Sebelumnya Ia telah menjalani 7 kali cambuk, dan hari ini sisa 93 kali sudah selesai di cambuk.

2. Saidan Bin Abdullah (55) dan Husnawati Binti Saidan (37), pasangan ayah-anak dari Desa Lancang Barat, Dewantara, dihukum 100 kali cambuk masing-masing ditambah 10 bulan penjara atas kasus zina sedarah yang berlangsung sejak 2015. Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 35 Qanun Jinayat.

3. Sayuti Bin Abu Bakar (25), warga Lhoksukon, dijatuhi hukuman 10 kali cambuk atas jarimah maisir (judi online). Ia telah menjalani 7 bulan penahanan, dan hanya menerima 3 kali cambuk.

4. Safrizal Bin M. Husen (41), juga terkait jarimah maisir, menerima hukuman yang sama seperti Sayuti: 10 kali cambuk, dikurangi 7 bulan masa tahanan, sehingga hanya dicambuk 3 kali.

5. Abdurrahman Bin (Alm) Arani (53), dijatuhi 30 kali cambuk atas praktik judi online. Ia telah menjalani 6 bulan penahanan, dan hanya menjalani 24 kali cambuk.

6. Syafiei Bin (Alm) Intan (59), warga Desa Dayah LB, Lhoksukon, dieksekusi 27 kali dari total 33 cambukan atas kasus serupa.

7. Indra Gunawan Bin Eko Syahroni (28), dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap Sri Ayu Lestari di Baktiya. Ia dijatuhi 40 kali cambuk, dan telah menjalani 34 kali setelah dikurangi masa tahanan.

8. Sayuti Bin Nasruddin (34), warga Tanah Luas, dijatuhi 66 kali cambuk atas jarimah pemerkosaan terhadap anak. Ia telah menjalani 61 cambukan setelah dikurangi masa penahanan selama 5 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H.,QRMA., menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan hukum syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang telah inkrah secara hukum. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam,” ujar Muzafar.

Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di bawah pengawasan aparat kepolisian, petugas WH (Wilayatul Hisbah), serta disaksikan unsur pemerintah daerah dan masyarakat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRK Aceh Utara, Mundir Syah Alias Robert Hadiri Maulid Nabi di Dayah Babusalam Matang Kuli
Anak Enam Tahun Dirujuk ke Banda Aceh Naik Motor, RSUDYA Tapaktuan Disindir Rumah Sakit Tanpa Rasa
Mualem Didesak Copot Ketua TAPA dan Kepala Biro PBJ, Dinilai Biang Gagalnya Pembangunan Aceh
Suami Istri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini
Tanpa APBK Perubahan, GerPALA: Utang Rp184 Miliar Jadi Bom Waktu Aceh Selatan
Ronny Tuding Medco Abaikan Putra Daerah, Desak Sulfur Dikelola BUMD Aceh Timur
Mandeknya Proyek Rumah Duafa dan RSUD Tapaktuan, GeMPA: Ada Pengkhianatan untuk Jatuhkan Mualem
Hadi Surya Minta Pemerintah Aceh Kembalikan Anggaran RSUD-YA ke APBA Perubahan

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 22:26 WIB

Anggota DPRK Aceh Utara, Mundir Syah Alias Robert Hadiri Maulid Nabi di Dayah Babusalam Matang Kuli

Minggu, 21 September 2025 - 21:47 WIB

Mualem Didesak Copot Ketua TAPA dan Kepala Biro PBJ, Dinilai Biang Gagalnya Pembangunan Aceh

Minggu, 21 September 2025 - 21:44 WIB

Suami Istri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini

Minggu, 21 September 2025 - 16:33 WIB

Tanpa APBK Perubahan, GerPALA: Utang Rp184 Miliar Jadi Bom Waktu Aceh Selatan

Minggu, 21 September 2025 - 12:08 WIB

Ronny Tuding Medco Abaikan Putra Daerah, Desak Sulfur Dikelola BUMD Aceh Timur

Berita Terbaru