PELITANASIONAL | ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan yang dijalani berkurang.
MZ dan US masing-masing menerima 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara ikhtilat.
AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, juga setelah pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya diputus bersalah dalam kasus maisir.
Sebelum eksekusi, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho memastikan kondisi kesehatan para terpidana. Pelaksanaan uqubat berlangsung tertib, aman, dan disaksikan masyarakat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan Syariat Islam.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.