Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Jantho

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan yang dijalani berkurang.

MZ dan US masing-masing menerima 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara ikhtilat.

AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, juga setelah pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya diputus bersalah dalam kasus maisir.

Sebelum eksekusi, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho memastikan kondisi kesehatan para terpidana. Pelaksanaan uqubat berlangsung tertib, aman, dan disaksikan masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan Syariat Islam.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Gubernur Aceh, Salmawati, Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sawang, Aceh Utara
Medan–Banda Aceh Segera Tersambung Kembali, Dua Jembatan Bailey Dipasang 24 Jam di Bireuen
Presiden Prabowo Tiba di Aceh, Tinjau Dampak Banjir dan Bertemu Gubernur Muzakir Manaf
Forum Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia Salurkan Bantuan Sembako di Kuala Jangkoi, Lapang, Aceh Utara
Direktur RSUD Cut Meutia Aceh Utara Berikan Pelayanan Medis untuk Korban Banjir di Kecamatan Lapang
Kapolres Aceh Utara Serahkan Bantuan Sembako ke Pengungsi Banjir di Kecamatan Lapang
Di Tengah Lumpur dan Puing, Jurnalis Hadir Menemani Warga Terdampak Banjir Bandang
Polres Aceh Utara Terus Salurkan Bantuan, Kapolres AKBP Trie Aprianto Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:15 WIB

Istri Gubernur Aceh, Salmawati, Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sawang, Aceh Utara

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:29 WIB

Medan–Banda Aceh Segera Tersambung Kembali, Dua Jembatan Bailey Dipasang 24 Jam di Bireuen

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:50 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Aceh, Tinjau Dampak Banjir dan Bertemu Gubernur Muzakir Manaf

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:39 WIB

Forum Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia Salurkan Bantuan Sembako di Kuala Jangkoi, Lapang, Aceh Utara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:29 WIB

Direktur RSUD Cut Meutia Aceh Utara Berikan Pelayanan Medis untuk Korban Banjir di Kecamatan Lapang

Berita Terbaru