PELITANASIONAL | JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 28 Agustus 2025. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial R (26) dan M (39).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa R berperan sebagai pelaku pencurian, sementara M bertindak sebagai penadah. Barang yang dicuri berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau keluaran 2022 beserta helm merek RSV warna putih.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta bukti transaksi hasil penjualan kendaraan tersebut. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Susatyo, Senin (15/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa R menjalankan aksinya dengan memanfaatkan motor korban yang tidak terkunci. Motor tersebut kemudian dijual kepada M seharga Rp5 juta.
R dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sedangkan M disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Selain motor dan helm, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk surat jaminan BPKB serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang dipakai untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.