Kasus Korupsi DBH-CHT, Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka ke Jaksa

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | BENER MERIAH – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (17/9/2025).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka berinisial A.R. (62), pensiunan pegawai negeri sipil, diduga menyalahgunakan anggaran DBH-CHT senilai lebih dari Rp587 juta saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp443,4 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, tersangka ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025), di kediamannya di Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Setelah proses penyidikan tuntas dan berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, A.R. dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Terdampak Ekonomi, Pante Rambong Salurkan BLT-DD ke 30 KPM
Bupati Mirwan Pastikan DOKA Tahap I di Aceh Selatan Sudah Final
Main Judi Online, Tiga Warga Bener Meriah Tak Lagi Terima PKH
Polres Aceh Tengah Ringkus Komplotan Curanmor, Sita 7 Sepeda Motor
Antusiasme Tinggi, 294 GTK Ikut Donor Darah di Cabdisdik Aceh Utara
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu
ASN dan Pegawai Kontrak PUPR Aceh Galang 84 Kantong Darah Lewat Donor Rutin
Sekda Aceh Lepas Kontingen BAPOMI ke Pomnas XIX, Target Masuk 10 Besar

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 21:05 WIB

Bantu Warga Terdampak Ekonomi, Pante Rambong Salurkan BLT-DD ke 30 KPM

Rabu, 17 September 2025 - 20:31 WIB

Bupati Mirwan Pastikan DOKA Tahap I di Aceh Selatan Sudah Final

Rabu, 17 September 2025 - 20:22 WIB

Kasus Korupsi DBH-CHT, Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Rabu, 17 September 2025 - 19:34 WIB

Main Judi Online, Tiga Warga Bener Meriah Tak Lagi Terima PKH

Rabu, 17 September 2025 - 19:21 WIB

Polres Aceh Tengah Ringkus Komplotan Curanmor, Sita 7 Sepeda Motor

Berita Terbaru