PELITANASIONAL | BENER MERIAH – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah resmi menyerahkan tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (17/9/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka berinisial A.R. (62), pensiunan pegawai negeri sipil, diduga menyalahgunakan anggaran DBH-CHT senilai lebih dari Rp587 juta saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp443,4 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, tersangka ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025), di kediamannya di Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Setelah proses penyidikan tuntas dan berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, A.R. dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.