GeMPA : Penertiban Aset Bukan Sekadar Gebrakan 100 Hari Kerja

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAPAKTUAN– Polemik pengelolaan aset pemerintah kembali menyeruak di Aceh Selatan. Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) mendesak agar langkah penertiban aset yang sempat digagas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada program 100 hari kerja tidak berhenti sebagai jargon politik semata.

Koordinator GeMPA, Ariyanda Ramadhan, menegaskan bahwa penertiban aset harus menjadi agenda berkelanjutan dan menyeluruh.

“Bukan hanya kendaraan dinas, tetapi juga aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Jika ditata dengan baik, aset ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung kinerja pemerintah,” ujarnya di Labuhanhaji, Sabtu (20/9/2025).

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Selatan tahun 2024, masih terdapat puluhan kendaraan dinas yang tidak berada di tangan pejabat berwenang, serta sejumlah bidang tanah dan gedung yang belum jelas status pemanfaatannya.

Situasi ini mencerminkan masalah klasik di banyak daerah. Laporan BPK RI 2023 bahkan mencatat hampir 60 persen pemerintah daerah di Indonesia menghadapi persoalan serupa.

Kajian Kementerian Dalam Negeri menilai lemahnya penertiban aset kerap berujung pada hilangnya potensi penerimaan daerah. Dalam konteks Aceh, di mana Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan berakhir pada 2027, optimalisasi aset menjadi kunci menutup potensi defisit fiskal.

“Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan kepala daerah menertibkan dan memanfaatkan barang milik daerah secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tambah Ariyanda.

Namun, ia mengakui implementasi aturan di lapangan sering terhambat kepentingan politik, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga minimnya keberanian aparat menindak penyalahgunaan aset. Karena itu, GeMPA menilai Bupati Aceh Selatan perlu menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) – mulai dari Polres, Kejaksaan, hingga Kodim 0107.

“Kerja sama lintas lembaga bisa memperkuat penertiban aset. Beberapa daerah sudah berhasil menarik kembali aset yang dikuasai pihak ketiga dengan pendampingan hukum dari kejaksaan. Bahkan sebagian aset dilelang untuk menambah PAD,” jelasnya.

Lebih jauh, Ariyanda menekankan perlunya keberanian politik dari pimpinan daerah. Persoalan kendaraan dinas yang masih digunakan pensiunan pejabat, tumpang tindih klaim tanah, hingga gedung pemerintah yang mangkrak harus diselesaikan dengan tegas.

Menurut GeMPA, penertiban aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut integritas pemerintahan, keberlanjutan fiskal, dan keadilan sosial. “Jika aset dikelola dengan baik, manfaatnya kembali untuk publik, bukan untuk segelintir orang,” tegasnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa langkah awal Pemkab Aceh Selatan sudah cukup baik, namun perlu keberlanjutan.

“Dengan keterlibatan Forkopimda, penertiban aset bisa berjalan lebih maksimal. Insya Allah, Aceh Selatan akan terus berbenah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih maju dan produktif,” pungkas Ariyanda.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Berita Terbaru