PELITANASIONAL | ACEH TIMUR – Koordinator Front Anti Kejahatan Sosial, Ronny H, mendesak PT Medco E & P Malaka segera menyerahkan pengelolaan material sulfur kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Timur. Ia juga meminta Bupati Aceh Timur, Iskandar Alfarlaky, bersikap tegas terhadap perusahaan migas tersebut.
“Sudah terlalu lama PT Medco berdiri di bumi Aceh Timur, tapi kontribusinya untuk masyarakat belum jelas. Karena itu, kami mendesak agar pengelolaan sulfur diserahkan ke BUMD, bukan ke pihak lain yang juga tidak transparan. Bupati harus berani menegaskan hal ini,” kata Ronny, Minggu (21/9/2025).
Menurutnya, Aceh Timur memiliki BUMD, yakni PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) yang kini dipimpin Muntasir Age. Perusahaan daerah tersebut baru saja diaktifkan kembali oleh Bupati Alfarlaky dan dinilai layak mengelola sulfur yang dihasilkan Medco.
“Setelah mati suri bertahun-tahun, PT ATEM kini aktif kembali. Kami rasa tepat bila sulfur Medco dikelola putra daerah melalui BUMD, bukan pihak luar. Jangan biarkan masyarakat Aceh Timur hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.
Ronny memastikan, tuntutan ini bukan sekadar retorika. Ia menyebut pihaknya siap mengkonsolidasikan aksi berkelanjutan bila desakan mereka tidak dipenuhi.
“Kami tidak main-main. Ini perjuangan menuntut hak masyarakat Aceh Timur, yang selama ini hanya melihat kekayaannya dikeruk tanpa transparansi dan manfaat nyata,” ujarnya.
Selain itu, Ronny juga menyinggung konflik musiman yang kerap terjadi antara warga dan perusahaan, khususnya terkait fenomena bau busuk yang dituding bersumber dari aktivitas Medco.
Ia mengajukan tiga rekomendasi solusi sederhana:
Membangun shelter atau rumah evakuasi sebagai tempat pengungsian sementara jika terjadi insiden bau busuk atau gas beracun.
Membagikan masker gas khusus (setara masker gas anti nuklir/anti gas air mata) bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Memberikan kompensasi layak kepada warga terdampak jika terbukti insiden tersebut berasal dari aktivitas perusahaan.
“Kalau ini diterapkan, perusahaan tidak perlu lagi sibuk meredam media lewat staf humasnya yang sejauh ini terbukti tidak efektif. Solusi sudah ada, tinggal niat baik perusahaan menjalankannya,” kritik Ronny.
Ia juga menekankan, bila terjadi insiden bau busuk atau gas beracun yang membahayakan keselamatan warga, aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Tugas polisi bukan sekadar memediasi, tetapi mengusut dugaan kelalaian atau kesengajaan yang mengarah pada kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM. Kalau ada unsur pidana, harus diproses, bukan dibiarkan berputar-putar dalam audiensi tanpa akhir,” pungkas alumnus Universitas Ekasakti itu.