PELITANASIONAL | TAKENGON – Polres Aceh Tengah terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online hingga ke tingkat kecamatan. Senin (22/9/2025).
Kapolsubsektor Rusip Antara Polsek Silih Nara, IPDA Sunarto, memimpin langsung kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Camat Rusip Antara, Aceh Tengah.Sosialisasi yang dihadiri Muspika, aparatur kampung, linmas, hingga pendamping desa itu mendapat respons positif dari peserta.
Camat Rusip Antara dalam sambutannya mengapresiasi langkah kepolisian yang aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba dan maraknya judi online.
Dalam paparannya, IPDA Sunarto menegaskan narkoba merupakan ancaman serius terhadap moral, kesehatan, dan masa depan bangsa. Ia juga menyoroti media sosial yang kerap menjadi pintu masuk penyebaran judi online, pornografi, hingga perundungan di kalangan pelajar.
“Narkoba adalah penyakit moral yang bisa menghancurkan masa depan. Semua pihak, mulai dari orang tua, guru, hingga aparatur kampung, harus berperan aktif mengawasi generasi muda. Jangan ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi peredaran barang haram,” tegasnya.
Selain menjelaskan jenis dan dampak narkoba, ia turut memaparkan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari pidana penjara, denda, hingga hukuman mati bagi pengedar.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi kegiatan ini, menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan terus hadir di tengah masyarakat untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan praktik judi online.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan bila menemukan peredaran narkoba atau aktivitas judi online. Pencegahan adalah langkah terbaik demi terwujudnya Aceh Tengah yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya.