Bejat! Pria di Aceh Tengah Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Remaja 17 Tahun

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial KA (28) yang diduga kuat melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu desa di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Polisi mengamankan tersangka di rumah kakaknya setelah sebelumnya berkoordinasi dengan aparat kampung setempat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban yang mencurigai anaknya menjadi korban tindakan asusila. Laporan itu kemudian diproses dan teregister dengan nomor LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 15 September 2025.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Deno Wahyudi, Selasa (23/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara dalam jangka waktu lama.

Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian akan memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan setiap kasus kekerasan seksual ditangani secara tegas sesuai aturan hukum.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual agar anak-anak terlindungi dari kejahatan yang dapat merusak masadepan mereka.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Berita Terbaru