Kurang 24 Jam, Resmob Tangkap Pelaku Perampasan Motor di Banda Aceh

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat membekuk dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Pasar Aceh, Minggu (21/9/2025) dini hari. Korban, MIS (16), mengalami luka bacok dan kehilangan sepeda motornya.

Kedua pelaku berinisial MSRH (18) dan MAA (16), keduanya warga Banda Aceh yang masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di rumah masing-masing hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, menyampaikan bahwa aksi ini bermula ketika korban pamit kepada orang tuanya untuk keluar bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibacok dan dilarikan ke RSUZA Banda Aceh.

“Setibanya di rumah sakit, korban mengaku diserang orang tak dikenal. Selain membacok, pelaku juga merampas sepeda motor miliknya,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (22/9/2025).

Hasil penyelidikan cepat, polisi menemukan motor korban di kawasan Simpang Lampeunurut, Aceh Besar, pada Minggu sore. Dari sana, jejak pelaku mulai terungkap hingga tim berhasil mengamankan MSRH di Desa Lamlagang. Interogasi mengarah kepada MAA yang kemudian ditangkap di Kecamatan Meuraxa.

Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok remaja TAM (Timur Anti Mundur). Dari keterangan pelaku, aksi ini dipicu konflik dengan kelompok lain bernama IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).Perselisihan yang dipicu ajakan salah satu rekannya, RSP, berujung pada aksi pembacokan terhadap MIS dan perampasan motor.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah samurai sepanjang 1 meter, motor korban, motor trail Kawasaki milik pelaku, jaket hoodie abu-abu, dan celana training.

“Selain dua pelaku, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam kelompok ini. Jika terbukti, akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Donna.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

AKP Donna juga mengingatkan peran orang tua dan guru dalam mengawasi pergaulan anak. “Pelajar sebaiknya tidak ikut-ikutan geng motor atau kelompok yang merugikan. Fokuslah pada pendidikan dan menjaga nama baik keluarga maupun sekolah,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Berita Terbaru