PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat membekuk dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Pasar Aceh, Minggu (21/9/2025) dini hari. Korban, MIS (16), mengalami luka bacok dan kehilangan sepeda motornya.
Kedua pelaku berinisial MSRH (18) dan MAA (16), keduanya warga Banda Aceh yang masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di rumah masing-masing hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, menyampaikan bahwa aksi ini bermula ketika korban pamit kepada orang tuanya untuk keluar bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibacok dan dilarikan ke RSUZA Banda Aceh.
“Setibanya di rumah sakit, korban mengaku diserang orang tak dikenal. Selain membacok, pelaku juga merampas sepeda motor miliknya,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (22/9/2025).
Hasil penyelidikan cepat, polisi menemukan motor korban di kawasan Simpang Lampeunurut, Aceh Besar, pada Minggu sore. Dari sana, jejak pelaku mulai terungkap hingga tim berhasil mengamankan MSRH di Desa Lamlagang. Interogasi mengarah kepada MAA yang kemudian ditangkap di Kecamatan Meuraxa.
Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok remaja TAM (Timur Anti Mundur). Dari keterangan pelaku, aksi ini dipicu konflik dengan kelompok lain bernama IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).Perselisihan yang dipicu ajakan salah satu rekannya, RSP, berujung pada aksi pembacokan terhadap MIS dan perampasan motor.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah samurai sepanjang 1 meter, motor korban, motor trail Kawasaki milik pelaku, jaket hoodie abu-abu, dan celana training.
“Selain dua pelaku, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam kelompok ini. Jika terbukti, akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Donna.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
AKP Donna juga mengingatkan peran orang tua dan guru dalam mengawasi pergaulan anak. “Pelajar sebaiknya tidak ikut-ikutan geng motor atau kelompok yang merugikan. Fokuslah pada pendidikan dan menjaga nama baik keluarga maupun sekolah,” pungkasnya.