PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 16 lokasi berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan pencurian. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan,” ujar AKP Donna
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Dini Julia Putri (23), warga Sumatera Barat. Pada Minggu (21/9/2025) malam, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kos di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Tak lama berselang, motor tersebut raib digasak pelaku.
Merespons laporan tersebut, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku berinisial BA (29), asal Sumatera Barat, berhasil diamankan warga setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Dari hasil interogasi, BA mengaku beraksi bersama rekannya berinisial MS (21), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar. Polisi kemudian menangkap MS di rumahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Yamaha R15 biru, Yamaha Mio Soul, dan Honda Beat serta kunci letter T yang digunaka untuk melancarkan aksi pencurian.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Donna.