KHAS Minta Bupati Mirwan Copot Izin Tambang yang Rugikan Lingkungan

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAPAKTUAN – Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya.

Desakan ini muncul menyusul meningkatnya keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tambang lebih banyak menimbulkan kerugian daripada memberikan manfaat.

Direktur KHAS, Khairul Abrar IH, menegaskan bahwa praktik pertambangan selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung beban kerusakan lingkungan.

“Tambang hanya menguntungkan pengusaha, sedangkan warga menjadi korban akibat banjir dan kerusakan hutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

KHAS menyoroti bencana banjir besar yang berulang di Trumon dan beberapa kecamatan lain dalam lima tahun terakhir. Data BNPB menunjukkan, kerusakan hutan serta alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang memperparah risiko bencana.Kajian lembaga itu juga menyebut aktivitas tambang mempercepat erosi, mengurangi daya serap tanah, hingga memicu sedimentasi sungai.

Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, menurut KHAS, membuat banyak perusahaan mengabaikan kewajiban lingkungan. Padahal, regulasi seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan (Amdal) dan reklamasi pasca-tambang. Sementara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

“Jika dibiarkan, ancaman kerusakan tata ruang dan bencana hanya akan semakin parah. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan pengusaha,” tegas Khairul.

Ia mendorong Bupati Mirwan segera mencabut izin tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan daerah. Sebagai alternatif, KHAS mengusulkan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Menurut Khairul, skema itu lebih adil karena memberi ruang bagi penambangan rakyat yang legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

“Jika dibina dan diawasi, penambangan rakyat jauh lebih bermanfaat bagi ekonomi lokal daripada menyerahkan kekayaan alam pada perusahaan besar yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Berita Terbaru