KHAS Minta Bupati Mirwan Copot Izin Tambang yang Rugikan Lingkungan

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAPAKTUAN – Konsorsium Hutan Sungai Aceh (KHAS) mendesak Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya.

Desakan ini muncul menyusul meningkatnya keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tambang lebih banyak menimbulkan kerugian daripada memberikan manfaat.

Direktur KHAS, Khairul Abrar IH, menegaskan bahwa praktik pertambangan selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung beban kerusakan lingkungan.

“Tambang hanya menguntungkan pengusaha, sedangkan warga menjadi korban akibat banjir dan kerusakan hutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

KHAS menyoroti bencana banjir besar yang berulang di Trumon dan beberapa kecamatan lain dalam lima tahun terakhir. Data BNPB menunjukkan, kerusakan hutan serta alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang memperparah risiko bencana.Kajian lembaga itu juga menyebut aktivitas tambang mempercepat erosi, mengurangi daya serap tanah, hingga memicu sedimentasi sungai.

Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, menurut KHAS, membuat banyak perusahaan mengabaikan kewajiban lingkungan. Padahal, regulasi seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan (Amdal) dan reklamasi pasca-tambang. Sementara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.

“Jika dibiarkan, ancaman kerusakan tata ruang dan bencana hanya akan semakin parah. Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat, bukan pada kepentingan pengusaha,” tegas Khairul.

Ia mendorong Bupati Mirwan segera mencabut izin tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan daerah. Sebagai alternatif, KHAS mengusulkan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Menurut Khairul, skema itu lebih adil karena memberi ruang bagi penambangan rakyat yang legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

“Jika dibina dan diawasi, penambangan rakyat jauh lebih bermanfaat bagi ekonomi lokal daripada menyerahkan kekayaan alam pada perusahaan besar yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara
Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak
Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi
Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah
Pentas Lomba Guree Aceh Utara Meriah,PC PGRI Lhoksukon Raih Juara Harapan 3 Asmaul Husna Wanita
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:23 WIB

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara

Jumat, 28 November 2025 - 18:16 WIB

Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Jumat, 28 November 2025 - 17:49 WIB

Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam

Berita Terbaru