PELITANASIONAL | TAPAKTUAN – Konsultan Pengawas proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u, Rian Suhardi, membantah dugaan penggunaan material di bawah standar sebagaimana ramai diberitakan. Ia menegaskan, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Gambar Bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disahkan Kementerian Pendidikan.
“Dalam dokumen teknis yang disahkan, besi berdiameter 10 mm memang menjadi spesifikasi utama pada kolom dan sloof bangunan. Fakta di lapangan menunjukkan kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja. Jadi tuduhan penyimpangan tidak berdasar,” ujar Rian, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, isu yang berkembang lebih disebabkan miskomunikasi internal, bukan karena adanya penyimpangan material. “Semua pekerjaan sesuai bestek dan RAB. Tidak ada pelanggaran teknis sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.
Proyek revitalisasi ini, kata Rian, dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara, serta PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang teknis pelaksanaan efisiensi anggaran.
Selain itu, Kejaksaan RI juga mengawal proyek melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). “Tugas jaksa bukan hanya menindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mengawal sejak perencanaan hingga pelaksanaan agar anggaran tidak disalahgunakan,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan.
Rian berharap seluruh pemberitaan mengenai proyek ini mengacu pada fakta lapangan dan dokumen resmi. “Proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u berjalan sesuai ketentuan hukum dan ditargetkan selesai tepat waktu demi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Selatan,”pungkasnya.






