Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Hasil Penipuan Dipakai Judi Online

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.

Seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap setelah menjalankan aksi kejahatan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di RSUD Datu Beru Takengon. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban berinisial AK (20), warga Kabupaten Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Modus pelaku terungkap saat korban berniat menggadaikan sepeda motornya. JP menawarkan bantuan dengan dalih mengenal pihak yang bersedia menerima gadai. Namun, setelah sepeda motor korban jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri.

Kendaraan tersebut kemudian dijual ke Medan, Sumatera Utara, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan demi mendapatkan uang secara cepat. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” jelas IPTU Deno.

Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara JP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim IPTU Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor jika pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku. Ia juga mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara
Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak
Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi
Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah
Pentas Lomba Guree Aceh Utara Meriah,PC PGRI Lhoksukon Raih Juara Harapan 3 Asmaul Husna Wanita
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:23 WIB

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara

Jumat, 28 November 2025 - 18:16 WIB

Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Jumat, 28 November 2025 - 17:49 WIB

Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam

Berita Terbaru