Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Hasil Penipuan Dipakai Judi Online

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.

Seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap setelah menjalankan aksi kejahatan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di RSUD Datu Beru Takengon. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban berinisial AK (20), warga Kabupaten Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Modus pelaku terungkap saat korban berniat menggadaikan sepeda motornya. JP menawarkan bantuan dengan dalih mengenal pihak yang bersedia menerima gadai. Namun, setelah sepeda motor korban jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri.

Kendaraan tersebut kemudian dijual ke Medan, Sumatera Utara, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan demi mendapatkan uang secara cepat. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” jelas IPTU Deno.

Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara JP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim IPTU Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor jika pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku. Ia juga mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah
Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh
Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H
Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)
BPMA Gelar Sosialisasi Keselamatan Jalur Pipa kepada Jurnalis Aceh Utara dan Lhokseumawe, Sekaligus Buka Puasa Bersama
Bupati Aceh Utara Gagas Terobosan Pengelolaan Sampah, Panton Labu Jadi Percontohan hingga Tunjukkan Hasil
Aceh Utara Kukuhkan BKAD, Bapenda, dan BKPSDM, Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Manajemen ASN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:05 WIB

Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:42 WIB

Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh

Senin, 9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:37 WIB

Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:20 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)

Berita Terbaru