Dukung Kebijakan Mualem, APRI Aceh Selatan Minta Qanun dan WPR Segera Ditetapkan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pembina DPC APRI Aceh Selatan, Hanzirwansyah ST.[Ist]

i

Foto : Pembina DPC APRI Aceh Selatan, Hanzirwansyah ST.[Ist]

PELITANASIONAL | TAPAKTUAN – Pembina Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Aceh Selatan, Hanzirwansyah ST, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam menertibkan tambang ilegal yang marak di Aceh.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga momentum penting untuk menata kembali sektor pertambangan yang selama ini dikuasai praktik gelap.

“Penertiban tambang ilegal yang digagas Gubernur Aceh adalah langkah berani dan strategis. Tetapi jangan berhenti di situ. Legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus segera dipercepat setelah qanun pertambangan rakyat disahkan,” tegas Hanzirwansyah yang akrab disapa Bang Iwan, Jumat (26/9/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Selatan terkait usulan pembentukan WPR. “Insya Allah akan ditindaklanjuti, karena fasilitasi perizinan pertambangan rakyat sangat sesuai dengan visi dan misi Pemkab Aceh Selatan periode 2025-2030,” ujarnya.

Bang Iwan menambahkan, percepatan WPR menjadi mendesak mengingat kerugian negara akibat tambang ilegal sangat besar. Data DPR Aceh menyebutkan, alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal menyetor sekitar Rp360 miliar per tahun kepada oknum aparat sebagai “uang keamanan”.

Sementara itu, GeRAK Aceh mencatat kerugian akibat tambang emas ilegal pernah mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun, belum termasuk potensi kehilangan pajak daerah. Kajian lain memperkirakan produksi emas ilegal di Aceh bisa menembus 1,1 ton per tahun, seluruhnya lolos dari mekanisme resmi.

“Ini kerugian nyata. PAD hilang, negara dirugikan, rakyat tidak mendapatkan apa-apa, sementara lingkungan kita rusak parah,” ujar Bang Iwan.

Menurutnya, percepatan penetapan WPR adalah solusi permanen agar penambang rakyat bisa bekerja secara legal, ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

“Sudah saatnya rakyat menjadi tuan di tanah sendiri, bukan sekadar penonton. Dengan WPR, ada kepastian hukum, ada PAD yang masuk, dan ada pengawasan lingkungan. Ini win-win solution bagi semua pihak,” katanya yang juga merupakan Pembina Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (Forjias).

Ia menekankan, langkah Gubernur Mualem dalam menertibkan tambang ilegal hanya akan efektif jika dibarengi dengan percepatan pengesahan qanun serta penetapan WPR. Tanpa itu, operasi penertiban hanya akan melahirkan siklus kejar-kejaran tanpa solusi.

“Ujian sesungguhnya bagi pemerintah Aceh adalah seberapa cepat regulasi ini diselesaikan. Jika konsisten, tambang ilegal bisa dihentikan dan tambang rakyat menjadi lokomotif kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Bang Iwan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen Adwil Safrizal ZA Tinjau Huntara Langkahan, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Bupati Aceh Utara (Ayah Wa) Salurkan Jadup untuk Penyintas Banjir di Kecamatan Sawang
Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah
Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh
Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H
Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)
BPMA Gelar Sosialisasi Keselamatan Jalur Pipa kepada Jurnalis Aceh Utara dan Lhokseumawe, Sekaligus Buka Puasa Bersama
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:49 WIB

Dirjen Adwil Safrizal ZA Tinjau Huntara Langkahan, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:08 WIB

Bupati Aceh Utara (Ayah Wa) Salurkan Jadup untuk Penyintas Banjir di Kecamatan Sawang

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:05 WIB

Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah

Senin, 9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:37 WIB

Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H

Berita Terbaru