Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Tambang Ilegal

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan komitmennya mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan mineral sebagai langkah strategis menekan maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan setelah terbentuk, WPR akan berada di bawah pengawasan pemerintah sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Daerah lain yang belum mengusulkan diharapkan segera menyampaikan melalui Kabag Ekonomi masing-masing,” ujar Zulhir.

Rencana tersebut sebelumnya dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada 17 September lalu. Kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh jajaran Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres di wilayah yang terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

FGD tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 tentang usulan pembentukan WPR.

Menurut Zulhir, sebagian daerah belum mengajukan WPR karena lokasi aktivitas tambang berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan kajian lebih lanjut oleh instansi terkait. Meski begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

“Upaya ini bukan hanya untuk menghilangkan tambang ilegal yang merusak lingkungan, tetapi juga agar masyarakat dan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang sah sesuai regulasi,” tegas mantan Kapolres Pidie tersebut.

Untuk mempercepat proses pengusulan, Polda Aceh juga berencana membentuk forum koordinasi lintas wilayah dengan memanfaatkan grup komunikasi berbasis WhatsApp.

“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan disurvei terlebih dahulu sebelum diajukan sebagai WPR. Koordinasi dengan DPRK juga diperlukan. Semua ini butuh kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait agar penataan tambang di Aceh berjalan optimal,” pungkas Zulhir.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara
Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak
Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi
Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah
Pentas Lomba Guree Aceh Utara Meriah,PC PGRI Lhoksukon Raih Juara Harapan 3 Asmaul Husna Wanita
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:23 WIB

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara

Jumat, 28 November 2025 - 18:16 WIB

Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Jumat, 28 November 2025 - 17:49 WIB

Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam

Berita Terbaru