Surat Himbauan Dibagikan, Polres Aceh Tengah Awasi Penyaluran BBM Subsidi

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Senin (29/9/2025).

Jajaran Satreskrim membagikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama KBO Satreskrim IPDA Rizky Pratama, S.Trk., dan sejumlah personel.

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi mengenai pentingnya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Adapun tiga SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yakni: SPBU PT Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

SPBU PT Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen dan SPBU PT Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengawasi operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan.

Dikatakannya, Setiap transaksi, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Taufiq.

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib serta mendapat respon positif dari pihak SPBU.

Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi.

“Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama,” tutup Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GerPALA Kritik Keras Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away, Desak Mualem Copot Kepala BPBJ
Kapolres Aceh Tengah Tinjau Kesehatan Tahanan, Ingatkan Iman dan Ibadah
Forbina Dorong Qanun Pertambangan Rakyat dan Kolaborasi dengan PT PEMA
Larangan Truk Plat BL Masuk Sumut, PeTA Aceh Nilai Kebijakan Bobby Nasution Tidak Berdasar
Kasat Binmas Polres Aceh Tengah Edukasi Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di MAN 2 Takengon
Kritik untuk Bobby Nasution, LSK2P: Larangan Plat BL Bisa Picu Masalah Baru
Jumat Curhat di Jagong Jeget, Wakapolres Janji Tindaklanjuti Keluhan Warga
Dukung Kebijakan Mualem, APRI Aceh Selatan Minta Qanun dan WPR Segera Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:39 WIB

Surat Himbauan Dibagikan, Polres Aceh Tengah Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 29 September 2025 - 14:34 WIB

GerPALA Kritik Keras Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away, Desak Mualem Copot Kepala BPBJ

Senin, 29 September 2025 - 14:20 WIB

Kapolres Aceh Tengah Tinjau Kesehatan Tahanan, Ingatkan Iman dan Ibadah

Senin, 29 September 2025 - 13:30 WIB

Forbina Dorong Qanun Pertambangan Rakyat dan Kolaborasi dengan PT PEMA

Senin, 29 September 2025 - 13:18 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tengah Edukasi Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di MAN 2 Takengon

Berita Terbaru