Forbina Desak Aparat Tindak Pelaku Perusakan Tambang di Krueng Woyla

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | MEULABOH – Forum Bersama Insan Tambang (Forbina) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas tambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla, Aceh Barat.

Ketua Forbina, M. Nur, menegaskan negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu agar aksi sepihak tidak berkembang menjadi preseden buruk.

Pernyataan itu disampaikan M. Nur menyusul insiden perusakan kapal keruk milik PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) oleh sekelompok masyarakat saat kunjungan Tim Pansus DPRK Aceh Barat bersama unsur SKPK, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas ESDM Aceh, aparat TNI–Polri, dan media ke lokasi izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Krueng Woyla, 3–5 Oktober 2025.

Menurutnya, tindakan anarkis tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Perusahaan itu memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika ada perbedaan pendapat, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas M. Nur.

Sebelumnya, DPRK Aceh Barat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi dan perusahaan, merekomendasikan penghentian sementara aktivitas dua perusahaan tambang di Krueng Woyla, yakni PT MGK dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Namun, keputusan tersebut justru diikuti oleh aksi perusakan di lapangan yang memicu kekhawatiran terhadap stabilitas investasi di daerah itu.

M. Nur menilai pembiaran terhadap aksi main hakim sendiri akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mencoreng citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap investasi.

“Negara tidak boleh kalah dari tindakan sepihak. Hukum harus menjadi panglima. Bila ini dibiarkan, kepercayaan investor akan runtuh,” ujarnya.

Forbina pun menyerukan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera bertindak untuk menjamin keamanan serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi sesuai ketentuan perizinan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Besar Lumpuhkan Aceh Utara: 46.830 Jiwa Terendam, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara
Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak
Banjir Lumpuhkan Aceh Utara: 19 Kecamatan Terendam, 44 Ribu Warga Mengungsi, Jaringan Internet Padam
Banjir Besar Lumpuhkan Kecamatan Tanah Luas, Akses ke Kantor Bupati Aceh Utara Dan kecamatan Tanah luas lumpuh Ribuan Warga Terisolasi
Tgk Muchtar Andhika: Hari Guru Nasional 2025 Harus Jadi Momentum Pemerintah Sejahterakan Guru Dayah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:13 WIB

Banjir Besar Lumpuhkan Aceh Utara: 46.830 Jiwa Terendam, Ribuan Warga Terisolasi

Jumat, 28 November 2025 - 18:23 WIB

Banjir Lumpuhkan Total Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara

Jumat, 28 November 2025 - 18:16 WIB

Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Jumat, 28 November 2025 - 17:49 WIB

Ratusan KK di Gampong Rawa Terendam Banjir, Akses Lumpuh Total dan Warga Butuh Bantuan Mendesak

Berita Terbaru