9 Terpidana Jalani Uqubat Cambuk di Aceh Utara, Termasuk Kasus Pemerkosaan, Zina Sedarah, dan Judi Online

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanasional.com, Aceh Utara — Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan orang terpidana pelanggar Qanun Jinayat. Pelaksanaan cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, pada Selasa 29 Juli 2025, sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terhadap para pelaku jarimah atau tindak pidana syariat Islam.

Dalam pelaksanaan tersebut, sejumlah pelanggaran yang dieksekusi mencakup tindak pidana pemerkosaan, zina sedarah (incest), serta praktik judi online (maisir). Berikut rincian para terpidana:

1. Muhammad Akbar Bin Dahlan Ibrahim (19), warga Desa Glumpang Sulu Timur, Dewantara, divonis 100 kali cambuk atas jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual sebagaimana Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Sebelumnya Ia telah menjalani 7 kali cambuk, dan hari ini sisa 93 kali sudah selesai di cambuk.

2. Saidan Bin Abdullah (55) dan Husnawati Binti Saidan (37), pasangan ayah-anak dari Desa Lancang Barat, Dewantara, dihukum 100 kali cambuk masing-masing ditambah 10 bulan penjara atas kasus zina sedarah yang berlangsung sejak 2015. Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 35 Qanun Jinayat.

3. Sayuti Bin Abu Bakar (25), warga Lhoksukon, dijatuhi hukuman 10 kali cambuk atas jarimah maisir (judi online). Ia telah menjalani 7 bulan penahanan, dan hanya menerima 3 kali cambuk.

4. Safrizal Bin M. Husen (41), juga terkait jarimah maisir, menerima hukuman yang sama seperti Sayuti: 10 kali cambuk, dikurangi 7 bulan masa tahanan, sehingga hanya dicambuk 3 kali.

5. Abdurrahman Bin (Alm) Arani (53), dijatuhi 30 kali cambuk atas praktik judi online. Ia telah menjalani 6 bulan penahanan, dan hanya menjalani 24 kali cambuk.

6. Syafiei Bin (Alm) Intan (59), warga Desa Dayah LB, Lhoksukon, dieksekusi 27 kali dari total 33 cambukan atas kasus serupa.

7. Indra Gunawan Bin Eko Syahroni (28), dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap Sri Ayu Lestari di Baktiya. Ia dijatuhi 40 kali cambuk, dan telah menjalani 34 kali setelah dikurangi masa tahanan.

8. Sayuti Bin Nasruddin (34), warga Tanah Luas, dijatuhi 66 kali cambuk atas jarimah pemerkosaan terhadap anak. Ia telah menjalani 61 cambukan setelah dikurangi masa penahanan selama 5 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H.,QRMA., menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan hukum syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran syariat yang telah inkrah secara hukum. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam,” ujar Muzafar.

Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di bawah pengawasan aparat kepolisian, petugas WH (Wilayatul Hisbah), serta disaksikan unsur pemerintah daerah dan masyarakat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Jejak Lumpur Belum Hilang, Tim Medis Puskesmas Syamtalira Bayu Hadir Bawa Harapan Pasca-Banjir
Pulihkan Semangat Seniman Pasca-Banjir Besar, Komunitas Solo Raya Salurkan Bantuan untuk Maestro Rapai di Aceh Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:39 WIB

BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

Berita Terbaru