PELITANASIONAL | LHOKSUKON– Polemik Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Aceh Utara menjelang berakhirnya izin konsesi PTPN IV Regional 6 Cot Girek pada 2026.
Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal atau akrab disapa Cek Bay, menegaskan agar pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab Aceh Utara tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait perpanjangan izin tersebut.
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara itu meminta pemerintah memastikan evaluasi menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi. Menurutnya, keberadaan rumah warga dan fasilitas umum yang masih tercatat dalam kawasan HGU harus segera dikeluarkan dari peta konsesi.
“Permukiman dan fasilitas umum tidak boleh lagi masuk dalam HGU. Warga Cot Girek dan Pirak Timu harus dilindungi. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan hanya karena kepentingan korporasi,” ujar Cek Bay, Rabu (27/8/2025).
Isu HGU Cot Girek bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, warga sekitar mengeluhkan keterbatasan akses lahan serta minimnya program tanggung jawab sosial (CSR) dari perusahaan. Kondisi tersebut kerap memicu konflik sosial, mulai dari sengketa tanah, akses jalan, hingga ruang hidup masyarakat yang semakin menyempit.
Cek Bay menilai, jika pemerintah memperpanjang HGU tanpa kajian mendalam, potensi konflik hanya akan semakin besar. Ia mengingatkan bahwa perpanjangan izin harus sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan evaluasi pemanfaatan lahan, dampak sosial, dan aspirasi masyarakat sebelum izin diberikan.
“Tidak boleh ada perpanjangan otomatis. Pemerintah wajib mengevaluasi dan mendengar suara rakyat. Kalau rumah warga masih tercatat dalam peta HGU, itu harus dikeluarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik peran PTPN IV yang dinilai belum maksimal membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Program CSR disebut hanya formalitas dan minim manfaat nyata terhadap kesejahteraan warga.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat hanya jadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Pemerintah harus hadir dan tidak semata berpihak pada perusahaan,” pungkasnya.
Polemik HGU Cot Girek kini dinilai menjadi cermin persoalan agraria di Aceh. Tuntutan Cek Bay menjadi peringatan agar pemerintah tidak sekadar melihat perpanjangan HGU sebagai urusan administrasi, melainkan juga memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat, permukiman, dan fasilitas umum.