Polres Aceh Tengah Ringkus Komplotan Curanmor, Sita 7 Sepeda Motor

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka adalah MS (29), MH (21), dan SR (19). Penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Aceh Tengah dan Polres Aceh Tenggara di wilayah perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Agustus lalu.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta satu obeng yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, Rabu (17/9/2025).

Menurut Deno, modus yang digunakan para tersangka terbilang klasik. Mereka beraksi pada malam hari dengan merusak kunci stang lalu membobol kontak motor menggunakan obeng. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Sejumlah laporan polisi berhasil diungkap dari jaringan ini, di antaranya: 13 Juli 2025: satu unit sepeda motor BL 3651 KAL milik RM (46) raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale. 3 Agustus 2025: motor BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale dan 18 Agustus 2025: motor BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, dicuri di Dusun Lelabu.

Selain tiga unit sesuai laporan, polisi juga menyita empat sepeda motor lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah digosok untuk menghapus identitas aslinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. “Kami sudah mengantongi nama-nama lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan ditegakkan,” tegas IPTU Deno.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh
Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara
Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Berolahraga Bersama Ketua DPW Partai Aceh
Dinasti Setoran Sukoharjo: Ketika Jabatan Bupati Diwariskan Lengkap dengan Tarif Upetinya
Camat Lhoksukon Kukuhkan Tuha Peut Gampong, Wujudkan Pemerintahan Desa yang Kuat dan Berintegritas
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Pekan Depan, Bupati Aceh Utara Salurkan Sepeda Motor untuk 852 Imum Gampong
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:28 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:52 WIB

Khitan Massal Gratis YBM PLN dan Yakesma Aceh Bantu Puluhan Anak di Aceh Utara

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Senin, 13 Juli 2026 - 17:58 WIB

Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Berolahraga Bersama Ketua DPW Partai Aceh

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Dinasti Setoran Sukoharjo: Ketika Jabatan Bupati Diwariskan Lengkap dengan Tarif Upetinya

Berita Terbaru

Aceh

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Langsa, Aceh

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:28 WIB