Polres Aceh Tengah Ringkus Komplotan Curanmor, Sita 7 Sepeda Motor

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka adalah MS (29), MH (21), dan SR (19). Penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Aceh Tengah dan Polres Aceh Tenggara di wilayah perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Agustus lalu.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta satu obeng yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, Rabu (17/9/2025).

Menurut Deno, modus yang digunakan para tersangka terbilang klasik. Mereka beraksi pada malam hari dengan merusak kunci stang lalu membobol kontak motor menggunakan obeng. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Sejumlah laporan polisi berhasil diungkap dari jaringan ini, di antaranya: 13 Juli 2025: satu unit sepeda motor BL 3651 KAL milik RM (46) raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale. 3 Agustus 2025: motor BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale dan 18 Agustus 2025: motor BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, dicuri di Dusun Lelabu.

Selain tiga unit sesuai laporan, polisi juga menyita empat sepeda motor lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah digosok untuk menghapus identitas aslinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. “Kami sudah mengantongi nama-nama lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan ditegakkan,” tegas IPTU Deno.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Terdampak Ekonomi, Pante Rambong Salurkan BLT-DD ke 30 KPM
Bupati Mirwan Pastikan DOKA Tahap I di Aceh Selatan Sudah Final
Kasus Korupsi DBH-CHT, Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Main Judi Online, Tiga Warga Bener Meriah Tak Lagi Terima PKH
Antusiasme Tinggi, 294 GTK Ikut Donor Darah di Cabdisdik Aceh Utara
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu
ASN dan Pegawai Kontrak PUPR Aceh Galang 84 Kantong Darah Lewat Donor Rutin
Sekda Aceh Lepas Kontingen BAPOMI ke Pomnas XIX, Target Masuk 10 Besar

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 21:05 WIB

Bantu Warga Terdampak Ekonomi, Pante Rambong Salurkan BLT-DD ke 30 KPM

Rabu, 17 September 2025 - 20:31 WIB

Bupati Mirwan Pastikan DOKA Tahap I di Aceh Selatan Sudah Final

Rabu, 17 September 2025 - 20:22 WIB

Kasus Korupsi DBH-CHT, Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Rabu, 17 September 2025 - 19:34 WIB

Main Judi Online, Tiga Warga Bener Meriah Tak Lagi Terima PKH

Rabu, 17 September 2025 - 19:21 WIB

Polres Aceh Tengah Ringkus Komplotan Curanmor, Sita 7 Sepeda Motor

Berita Terbaru