PELITANASIONAL | TAKENGON – Polres Aceh Tengah menggencarkan kampanye pencegahan narkoba dengan cara yang sederhana namun dekat dengan keseharian masyarakat. Selasa (23/7/2025).
Jajaran kepolisian bersama polsek jajaran menempelkan brosur berisi pesan moral di sejumlah titik strategis, mengusung slogan dalam bahasa Gayo: “Narkoba enti bueten, Ngopi enguk” (Narkoba jangan, ngopi boleh).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa brosur dan spanduk tersebut dipasang di kantor pelayanan publik, kantor pemerintahan kampung, fasilitas umum, hingga warung kopi yang kerap menjadi pusat interaksi warga.
Menurutnya, pendekatan ini diharapkan lebih efektif karena langsung bersentuhan dengan ruang aktivitas masyarakat.
“Ngopi adalah budaya yang sarat dengan nilai kebersamaan bagi masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Tengah. Sementara narkoba justru merusak masa depan. Melalui slogan ini, kami ingin mengajak masyarakat menjaga budaya positif sekaligus menolak narkoba,” ujar AKBP Taufiq.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah strategis memberantas peredaran narkoba di daerah.
AKBP Taufiq menambahkan, metode sederhana seperti penempelan brosur dapat lebih mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda. Pesan yang ringan namun bermakna diharapkan mampu menggugah kesadaran untuk bersama-sama menjaga Aceh Tengah dari ancaman narkoba.
“Mari kita jadikan kopi sebagai simbol persaudaraan dan budaya. Katakan enti bueten pada narkoba, dan mari kita wujudkan Aceh Tengah yang aman, sehat, dan bebas narkoba,”tegas Kapolres.