PELITANASIONAL | TAKENGON – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial KA (28) yang diduga kuat melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu desa di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Polisi mengamankan tersangka di rumah kakaknya setelah sebelumnya berkoordinasi dengan aparat kampung setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban yang mencurigai anaknya menjadi korban tindakan asusila. Laporan itu kemudian diproses dan teregister dengan nomor LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 15 September 2025.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Deno Wahyudi, Selasa (23/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara dalam jangka waktu lama.
Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian akan memberikan perlindungan penuh kepada korban sekaligus memastikan setiap kasus kekerasan seksual ditangani secara tegas sesuai aturan hukum.
Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual agar anak-anak terlindungi dari kejahatan yang dapat merusak masadepan mereka.