Ngumpet di Plafon, Buronan Korupsi Perpustakaan Makassar Ditangkap

- Penulis

Sabtu, 23 September 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridhana R, buron tersangka korupsi gedung perpustakaan Makassar pada 2021, dibekuk saat bersembunyi di plafon rumah pria diduga tunangannya. (dok.istimewa)

Ridhana R, buron tersangka korupsi gedung perpustakaan Makassar pada 2021, dibekuk saat bersembunyi di plafon rumah pria diduga tunangannya. (dok.istimewa)

Makassar (PN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar menangkap Ridhana R, buron tersangka tindak pidana korupsi gedung perpustakaan Makassar tahun 2021. Ridhana dibekuk saat bersembunyi di atas plafon rumah pria diduga tunangannya.

“Telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, dilansir detikSulsel, Sabtu (23/9/2023).

Ridhana diamankan di Perumahan Pallangga, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Sundari mengatakan tersangka mencoba menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon. Video momen penangkapan Ridhana viral di media sosial (medsos).

Sundari menuturkan penangkapan tersangka mendapatkan perlawanan dari sejumlah pihak, termasuk preman yang dikerahkan untuk menghalangi petugas. Tim Kejari Makassar dan Tim Kejati Gowa menggandeng aparat kepolisian hingga dapat membawa tersangka ke kantor Kejari Makassar.

“Sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk menghalangi penangkapan,” ujarnya.

Ridhana ditetapkan sebagai DPO usai mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Sebelumnya penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing, Andi Tenri A Palallo selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Direktur CV Mustika Graha, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,988 miliar.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 662.650.072 berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telah dibuka Klinik Pratama Magfirah di Tanah Luas – Sehat dan Cantik Kini Bisa Satu Tempat
Cek Kesehatan Gratis di SDN 1 Syamtalira Bayu: Pentingnya Mencegah Sejak Dini
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua
Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara
Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di SPBU Geudong
Wakil Bupati Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBK 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara
Puskesmas Samudera Butuh Ruang Inap untuk Layani 28.688 Penduduk

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Telah dibuka Klinik Pratama Magfirah di Tanah Luas – Sehat dan Cantik Kini Bisa Satu Tempat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis di SDN 1 Syamtalira Bayu: Pentingnya Mencegah Sejak Dini

Sabtu, 27 September 2025 - 11:44 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua

Jumat, 26 September 2025 - 11:10 WIB

Bupati Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara

Rabu, 24 September 2025 - 09:54 WIB

Bupati Aceh Utara Serahkan SK PPPK kepada 1.093 Pegawai, Ingatkan Tugas Utama Melayani Rakyat

Berita Terbaru

Berita

DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan III Tahun 2025

Senin, 20 Okt 2025 - 20:56 WIB

Headline

DPRK Aceh Utara Sampaikan Laporan KUA-PPAS APBK 2026

Senin, 20 Okt 2025 - 20:47 WIB