Makassar (PN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar menangkap Ridhana R, buron tersangka tindak pidana korupsi gedung perpustakaan Makassar tahun 2021. Ridhana dibekuk saat bersembunyi di atas plafon rumah pria diduga tunangannya.
“Telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, dilansir detikSulsel, Sabtu (23/9/2023).
Ridhana diamankan di Perumahan Pallangga, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Sundari mengatakan tersangka mencoba menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon. Video momen penangkapan Ridhana viral di media sosial (medsos).
Sundari menuturkan penangkapan tersangka mendapatkan perlawanan dari sejumlah pihak, termasuk preman yang dikerahkan untuk menghalangi petugas. Tim Kejari Makassar dan Tim Kejati Gowa menggandeng aparat kepolisian hingga dapat membawa tersangka ke kantor Kejari Makassar.
“Sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk menghalangi penangkapan,” ujarnya.
Ridhana ditetapkan sebagai DPO usai mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Sebelumnya penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing, Andi Tenri A Palallo selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Direktur CV Mustika Graha, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp 7,988 miliar.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 662.650.072 berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Detik.com