Pengumuman! ASN Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres

- Penulis

Minggu, 24 September 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi media sosial (Getty Images/bombuscreative)

Foto: Ilustrasi media sosial (Getty Images/bombuscreative)

Jakarta (PN) – Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Adapun, termaktub maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

“Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.

Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’.

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya.

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

b. Tim sukses dengan menjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang
Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania
AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik
Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI
Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia
MK Lanjutkan Adili Gugatan Isi UU Ciptaker
Kedekatan Dandim 0103/Aceh Utara Bersama Warga Di Lokasi Pembukaan Jalan TMMD
Usai MK Kukuhkan Perppu Ciptaker, Massa Buruh di Patung Kuda Ricuh

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:31 WIB

Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:42 WIB

AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:19 WIB

Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:17 WIB

Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia

Berita Terbaru