Demo Buruh, Massa Bakar Ban di Sekitar Patung Kuda 

Jakarta (PN) – Massa buruh yang menggelar demonstrasi menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut melakukan aksi bakar ban. Mereka terlihat mengelilingi ban yang dibakar itu.

Pantauan detikcom di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023), terlihat sejumlah massa membentuk lingkaran di depan gedung BI.

Mereka membakar ban di tengah jalan. Aparat kepolisian tampak mengawal aksi tersebut.

Massa buruh menggelar demo untuk mendesak UU Ciptaker nomor 6 Tahun 2023 dicabut oleh MK. Pembacaan keputusan MK dijadwalkan dilakukan hari ini.

“Hari ini adalah pembacaan keputusan judicial review UU Cipta Kerja No 6/2023, omnibus law UU Cipta Kerja oleh majelis hakim MK,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said menuntut antara omnibus law UU Ciptaker dicabut dan upah minimum naik 15 persen. Dia mengancam akan melakukan demo lagi jika omnibus law tak dicabut.

“Bilamana MK tidak kabulkan tuntutan buruh. Bisa dipastikan ibarat api tersiram bensin, apinya itu omnibus law UU Ciptaker, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen. Seluruh Indonesia pasti akan ada aksi besar, bergelombang, dan tidak akan berhenti sampai dengan dimenangkan,” ujarnya.

Sumber : Detik.com

/ JANGAN LEWATKAN

Jakarta (PN) – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri masih mengusut jaringan narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama. Sejumlah pihak yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama diperiksa …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan menjadi UU Ciptaker konstitusional. Adapun untuk menguji materi isi UU Ciptaker, MK …

Aceh Utara (PN) – Sekian lama merindukan pembukaan jalan baru, warga desa Teupin Reusep dan desa Lancok, Kecamantan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, sangat berterima kasih …

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat oleh …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5