Geuchik Mayang Tunong Lawan Gugatan Jabatan: Demokrasi Gampong Bukan untuk Dipermainkan!

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL. COM | LHOKSUKON – Saat sebagian geuchik di Aceh sibuk menggugat pasal masa jabatan demi memperpanjang kekuasaan, satu suara jernih justru muncul dari utara: Mulia Saputra, Geuchik Gampong Mayang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, tegas menyatakan penolakan terhadap gugatan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

Gugatan itu dilayangkan oleh empat geuchik yang ngotot agar masa jabatan mereka ikut diperpanjang menjadi delapan tahun seperti kepala desa di luar Aceh padahal masa jabatan enam tahun diatur khusus sesuai kekhususan Aceh. Geuchik Mulia Saputra: MK Harus Tolak Gugatan Egois

Dalam keterangannya kepada Pelita nasional pada Minggu 6 Juli 2025, Mulia Saputra menyebut gugatan itu sebagai bentuk pembajakan atas semangat demokrasi di gampong-gampong Aceh.

“Kami dilantik dengan sumpah enam tahun, bukan delapan. Gugatan ini tidak berdasar, bahkan bisa merusak tatanan demokrasi desa. Saya mohon kepada Mahkamah Konstitusi, tolak gugatan yang hanya lahir dari keinginan memperpanjang kekuasaan,” tegasnya.

Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Jabatan

Mulia menyebut gugatan itu bukan hanya tidak beralasan, tapi berpotensi melanggar hak rakyat, terutama hak untuk memilih pemimpin baru secara berkala dan transparan.

“Gampong bukan milik pribadi. Jika masa jabatan sudah habis, kita harus legawa. Jangan jadikan konstitusi sebagai tameng untuk mempertahankan kursi,” ujarnya pedas.

Sentilan Pedas untuk Geuchik Penggugat:

Bukankah kalian dilantik dengan SK enam tahun?Kenapa baru ribut soal delapan tahun sekarang, saat masa jabatan sudah hampir habis? Kalau bukan demi kursi, demi apa gugatan itu diajukan?

Catatan Redaksi:

Pelita nasional memberi apresiasi kepada Geuchik Mulia Saputra, karena telah menunjukkan bahwa tidak semua pemimpin gampong haus kuasa. Di tengah kabut gugatan yang mengganggu jalannya Pilchiksung di banyak daerah, keberanian satu suara ini adalah pengingat bahwa demokrasi desa tak boleh disandera ego kekuasaan.

Geuchik sejati tahu kapan memimpin, tahu kapan mundur. Yang ingin bertahan dengan menggugat hukum, sebaiknya bercermin sebelum bicara soal amanah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung
Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan
Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat
BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara
Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah
Korban Penusukan di Aceh Utara Pulih Setelah Dirawat Gratis oleh RSUD Cut Meutia
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kebun Cot Girek di Ambang Kehancuran — Aset Negara Terancam, Ribuan Nyawa Bergantung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Muspika dan 37 Geuchik Tanah Luas Komit Normalisasi Irigasi Sayap Kanan

Kamis, 30 April 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Aceh Utara Dukung Pemboran PT PGE, Bupati dan Wabup Kompak Tagih Bukti Nyata untuk Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

BPMA dan PGE Sosialisasikan Rencana Pemboran Eksplorasi Migas di Aceh Utara

Selasa, 21 April 2026 - 19:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lepas 513 Calon Jemaah Haji 1447 H, Titip Doa untuk Daerah

Berita Terbaru