Geuchik Mayang Tunong Lawan Gugatan Jabatan: Demokrasi Gampong Bukan untuk Dipermainkan!

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL. COM | LHOKSUKON – Saat sebagian geuchik di Aceh sibuk menggugat pasal masa jabatan demi memperpanjang kekuasaan, satu suara jernih justru muncul dari utara: Mulia Saputra, Geuchik Gampong Mayang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, tegas menyatakan penolakan terhadap gugatan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

Gugatan itu dilayangkan oleh empat geuchik yang ngotot agar masa jabatan mereka ikut diperpanjang menjadi delapan tahun seperti kepala desa di luar Aceh padahal masa jabatan enam tahun diatur khusus sesuai kekhususan Aceh. Geuchik Mulia Saputra: MK Harus Tolak Gugatan Egois

Dalam keterangannya kepada Pelita nasional pada Minggu 6 Juli 2025, Mulia Saputra menyebut gugatan itu sebagai bentuk pembajakan atas semangat demokrasi di gampong-gampong Aceh.

“Kami dilantik dengan sumpah enam tahun, bukan delapan. Gugatan ini tidak berdasar, bahkan bisa merusak tatanan demokrasi desa. Saya mohon kepada Mahkamah Konstitusi, tolak gugatan yang hanya lahir dari keinginan memperpanjang kekuasaan,” tegasnya.

Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan Demi Jabatan

Mulia menyebut gugatan itu bukan hanya tidak beralasan, tapi berpotensi melanggar hak rakyat, terutama hak untuk memilih pemimpin baru secara berkala dan transparan.

“Gampong bukan milik pribadi. Jika masa jabatan sudah habis, kita harus legawa. Jangan jadikan konstitusi sebagai tameng untuk mempertahankan kursi,” ujarnya pedas.

Sentilan Pedas untuk Geuchik Penggugat:

Bukankah kalian dilantik dengan SK enam tahun?Kenapa baru ribut soal delapan tahun sekarang, saat masa jabatan sudah hampir habis? Kalau bukan demi kursi, demi apa gugatan itu diajukan?

Catatan Redaksi:

Pelita nasional memberi apresiasi kepada Geuchik Mulia Saputra, karena telah menunjukkan bahwa tidak semua pemimpin gampong haus kuasa. Di tengah kabut gugatan yang mengganggu jalannya Pilchiksung di banyak daerah, keberanian satu suara ini adalah pengingat bahwa demokrasi desa tak boleh disandera ego kekuasaan.

Geuchik sejati tahu kapan memimpin, tahu kapan mundur. Yang ingin bertahan dengan menggugat hukum, sebaiknya bercermin sebelum bicara soal amanah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir
Anak yang Berjalan Sendiri ke Gerbang Sekolah
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 932/Sunan Bonang, Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Wilayah
Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Keureuto di Aceh Utara Resmi Beroperasi
Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo
Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara
Relawan MBG Seluruh Indonesia Gelar Aksi di Medan Merdeka Selatan, Desak BGN Bertanggung Jawab
Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Idi Tunong Berlanjut ke Polres Aceh Timur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03 WIB

Bupati Aceh Utara dan Kemensos RI Salurkan Santunan Rp2,48 Miliar bagi 496 Korban Luka Akibat Banjir

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:49 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Yonif TP 932/Sunan Bonang, Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Wilayah

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:42 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Keureuto di Aceh Utara Resmi Beroperasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:44 WIB

Bupati Aceh Utara Hadiri Peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:42 WIB

Jelang Pelantikan, Ketua Umum PWO Aceh Bahas Persiapan Bersama Wartawan Aceh Utara

Berita Terbaru