PELITANASIONAL.COM | JAKARTA — Gatot Arif Rahmadi, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara.
Permohonan itu disampaikan Gatot dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), dengan alasan mendapat tekanan selama proses hukum berjalan.
“Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia. Saya terintimidasi,” ujar Gatot di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut langsung ditanggapi oleh hakim yang mempersilakan terdakwa mengajukan permohonan resmi melalui mekanisme persidangan.
“Silakan, ya. Nanti ajukan segala sesuatunya di persidangan, dan akan kami pertimbangkan apakah dapat dikabulkan sebagai justice collaborator atau tidak,” ucap hakim.
Kuasa hukum Gatot, Misfuryadi Basrie, menyatakan kliennya mengalami tekanan sejak proses awal penyidikan dan saat ini masih ditahan di Rutan Cipinang. Ia menyebut Gatot sempat dipaksa memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
“Beliau merasa mendapat tekanan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, kami akan mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK dan status justice collaborator. Klien kami siap mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” kata Misfuryadi kepada wartawan usai sidang.
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menolak nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan Gatot. Hakim menyatakan eksepsi tersebut telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dalam proses pembuktian selanjutnya.
Dengan demikian, sidang perkara Gatot akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus dugaan korupsi SPJ fiktif ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp36,3 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Arif Darmawan pada sidang 17 Juni 2025, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi.
Mohamad Fairza diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024, lalu menjadi pejabat definitif hingga 31 Desember 2024. Ia juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sementara itu, Gatot Arif Rahmadi merupakan pemilik event organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) yang menjadi pelaksana sejumlah kegiatan, seperti Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), dan keikutsertaan mobil hias dalam event Jakarnaval.
“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Detikcom





