DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penentuan Sikap Terhadap LPJ Bupati Tahun 2024

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL.COM– ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025. Agenda rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara ini menjadi momen krusial bagi pemerintahan daerah dalam menilai pertanggungjawaban keuangan dan kinerja Bupati Aceh Utara untuk tahun anggaran 2024.

Sidang paripurna dimulai pukul 14.00 WIB dengan tiga agenda utama:

1. Penyampaian laporan gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

2. Penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPRK Aceh Utara terhadap LPJ tersebut.

3. Pengambilan keputusan DPRK Aceh Utara atas diterima atau ditolaknya LPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2024.

Rapat ini menjadi panggung evaluatif terhadap capaian program pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, termasuk efektivitas belanja daerah, pelaksanaan proyek strategis, serta pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).

Pantauan Pelitanasiona.com, suasana sidang berlangsung cukup serius mengingat berbagai isu krusial mencuat, mulai dari dugaan kebocoran PAD, proyek mangkrak, hingga penyerapan anggaran yang belum maksimal.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin
Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan
PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata
Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!
Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Perkuat P4GN, Bupati Aceh Utara Matangkan Pembentukan BNN Kabupaten
Akurasi Data Pemkab Aceh Utara Usulkan Rp 124,8 Miliar ke BNPB, Ini Rincian Matematis 4.043 Rumah Rusak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:51 WIB

Puskesmas Paya Bakong Gandeng UDD PMI Aceh Utara Gelar Aksi Donor Darah Rutin

Jumat, 10 April 2026 - 16:03 WIB

Wujud Kepedulian Nyata, RSUD Cut Meutia Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Penusukan

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Pokir DPRA di Tengah Pemulihan Bencana, Desak Transparansi dan Keberpihakan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 22:02 WIB

Peluang Emas! Sekolah Gratis Berbasis IT dan Tahfidz di Aceh Utara: Siap Kerja ke Luar Negeri!

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Kejati Aceh Seret Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Berita Terbaru