PELITANASIONAL.COM– ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025. Agenda rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara ini menjadi momen krusial bagi pemerintahan daerah dalam menilai pertanggungjawaban keuangan dan kinerja Bupati Aceh Utara untuk tahun anggaran 2024.
Sidang paripurna dimulai pukul 14.00 WIB dengan tiga agenda utama:
1. Penyampaian laporan gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
2. Penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPRK Aceh Utara terhadap LPJ tersebut.
3. Pengambilan keputusan DPRK Aceh Utara atas diterima atau ditolaknya LPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2024.
Rapat ini menjadi panggung evaluatif terhadap capaian program pemerintah daerah selama satu tahun terakhir, termasuk efektivitas belanja daerah, pelaksanaan proyek strategis, serta pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Pantauan Pelitanasiona.com, suasana sidang berlangsung cukup serius mengingat berbagai isu krusial mencuat, mulai dari dugaan kebocoran PAD, proyek mangkrak, hingga penyerapan anggaran yang belum maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi.