Kabid Penegakan Disiplin Sidak ke Puskesmas Syamtalira Aron, ASN Aceh Utara Diingatkan soal Jam Masuk dan Ancaman Sanksi Tegas

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanasional.com-Syamtalira Aron, Aceh Utara – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Bidang Penegakan Disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Syamtalira Aron, Senin (28/7/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 1166 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN, sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

“Disiplin ASN adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yakni Aceh Utara Bangkit, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” tegas Kabid Penegakan Disiplin BKPSDM di sela sidak.

Ia menekankan, kepala OPD wajib memastikan ASN di lingkungan kerja masing-masing hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai jam kantor, yakni pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. Jika ditemukan ASN tidak disiplin, maka wajib dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika atasan langsung tidak memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dan akan dievaluasi,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap membandel meski sudah dibina, sanksi berat pun disiapkan, antara lain:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun,Pembebasan jabatan selama satu tahun, Hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil. menegaskan, seluruh ASN harus menunjukkan etos kerja dan loyalitas dalam mendukung pelayanan publik. Ia memerintahkan BKPSDM untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN maupun atasan langsung yang lalai dalam penegakan disiplin.

“Saya minta jangan ada lagi ASN yang bermain-main dengan waktu kerja. Kalau tidak mau dibina, ya siap-siap dibinasakan secara aturan. Ini demi pelayanan publik dan martabat pemerintah daerah,” tegas Bupati H. Ismail Ajalil.

Sidak ini menjadi bentuk nyata pengawasan langsung agar instruksi Bupati benar-benar dijalankan hingga ke unit pelayanan terdepan. BKPSDM memastikan kegiatan pengawasan akan terus berlanjut dan menyasar seluruh instansi di Aceh Utara.

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku
Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Jejak Lumpur Belum Hilang, Tim Medis Puskesmas Syamtalira Bayu Hadir Bawa Harapan Pasca-Banjir
Pulihkan Semangat Seniman Pasca-Banjir Besar, Komunitas Solo Raya Salurkan Bantuan untuk Maestro Rapai di Aceh Utara
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:55 WIB

Banjir 26 November 2025 Rendam SDN 7 Tanah Luas, Siswa Masih Belajar di Lantai Tanpa Buku

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Banjir Besar Sejak 26 November 2025, Camat Lapang dan Danposramil Bersihkan Balai Desa dan Kantor Pemerintahan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:39 WIB

BNPB Dan Satgas Bencana BWS I Medan Tangani Genangan Banjir Krueng Lingka

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

Berita Terbaru