PELITA NASIONAL | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan RS, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Penahanan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) setelah penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Juru bicara KPK menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek di DJKA yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat kementerian maupun pihak swasta.
“Tim penyidik menahan tersangka RS untuk 20 hari pertama ke depan. Yang bersangkutan diduga berperan aktif dalam mengatur pemenang tender serta menerima aliran dana dari pihak kontraktor,” kata juru bicara KPK dalam keterangan pers di Jakarta.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat DJKA Kemenhub yang terjerat korupsi proyek perkeretaapian. KPK memastikan penelusuran tidak berhenti pada RS saja, melainkan terus mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk pejabat internal maupun rekanan swasta.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras agar penyelenggaraan proyek infrastruktur perkeretaapian dilakukan secara transparan, bebas dari praktik korupsi,” tambah juru bicara KPK.
RS kini mendekam di rumah tahanan KPK, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.