PELITANASIONAL | SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri asal Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Pelaku berinisial I ditangkap setelah terbukti menghabisi nyawa MR (37) dan NAT (34) dengan modus berpura-pura sebagai dukun pengganda uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban yang tengah kesulitan ekonomi meminta bantuan pelaku untuk melakukan ritual penggandaan uang. Namun, setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, korban menagih uang Rp2 juta kepada pelaku.
“Pelaku kemudian menyuguhkan kopi yang sudah dicampur racun jenis apotas. Kopi itu diberikan kepada korban dengan alasan sebagai syarat ritual terakhir dan harus diminum di tempat sepi pada tengah malam,” kata Dwi, Rabu (20/8/2025).
Kedua korban ditemukan tewas di bekas lokasi pemecah batu di Warungpring pada Minggu (10/8). Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka I merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Pada 2004, ia divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2019.
“Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat tersangka pernah melakukan kejahatan dengan pola yang sama,” jelas Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.