Menteri Lingkungan Hidup Gencarkan Daur Ulang Plastik, Target Sampah Tuntas 2029

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.[Ist]

i

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.[Ist]

PELITANASIONAL | JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tengah memperkuat upaya daur ulang plastik guna menekan persoalan sampah yang kian kompleks.

“Yang pertama, kami menekankan penggunaan kembali atau daur ulang. Tadi malam sudah bertemu dengan Menteri Perindustrian untuk membahas langkah bersama,” ujar Hanif di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia menekankan, sampah plastik merupakan ancaman serius karena sulit terurai secara alami. Jika pun terurai, material tersebut berubah menjadi mikroplastik yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

“Plastik sekali pakai menjadi problematik karena mengandung bahan berbahaya dan beracun,” katanya.

Sebagai langkah nyata, sejak 1 Januari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan impor scrap plastik. Selain itu, pemerintah mendorong tanggung jawab produsen untuk meminimalkan penggunaan plastik melalui skema extended producer responsibility (EPR).

“EPR yang sebelumnya bersifat sukarela sedang kami tingkatkan menjadi mandatori,” tegas Hanif.

Upaya ini sejalan dengan target penyelesaian tata kelola sampah pada 2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Presiden telah meminta agar persoalan sampah, termasuk plastik, selesai pada 2029. Landasan hukumnya kini sedang kami susun,” tambahnya.

Hanif juga mengungkapkan pihaknya mulai melakukan verifikasi awal di tiga daerah di Malang Raya untuk melihat kesiapan penerapan teknologi waste to energy. Program ini menargetkan daerah yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari.

“Peraturan presiden tentang waste to energy sudah selesai. Sampah bisa diubah menjadi energi, tapi langkah ini adalah opsi terakhir karena membutuhkan investasi besar dan persiapan matang,” ujarnya.

Menurut Hanif, pengolahan sampah menjadi energi akan efektif diterapkan di daerah dengan timbulan sampah tinggi, seperti Bantar Gebang, Jakarta. “Risikonya besar, tapi ini bisa menjadi solusi ketika kapasitas pengelolaan konvensional sudah tidak mampu lagi menampung,” tuturnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Mendikdasmen Pastikan Sekolah Rusak di Aceh Utara Segera Ditangani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Jakarta

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:16 WIB