Polri : Tidak Ada Kecocokan DNA antara RK dan Anak LM

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL  | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM. Hasil tes tersebut menegaskan bahwa anak LM berinisial SA bukan anak biologis dari RK.

Keterangan resmi disampaikan dalam doorstop di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) pukul 14.30 WIB. Hadir sebagai narasumber Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, serta Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Brigjen Pol Sumy Hastry menjelaskan, pemeriksaan DNA dilakukan terhadap tiga sampel, yakni RK, LM, dan anak LM berinisial SA. Sampel diambil pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri melalui tahapan ilmiah mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil.

“Separuh profil DNA SA cocok dengan profil DNA LM, namun tidak ditemukan kecocokan dengan profil DNA RK. Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis dari LM dan bukan anak biologis dari RK,” jelas Sumy Hastry.

Sementara itu, Kombes Pol Rizki Agung menegaskan bahwa hasil DNA ini menjadi bukti kunci dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik yang sedang ditangani.

“Kami menerima hasil pemeriksaan DNA pada hari ini dan hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini merupakan bukti ilmiah penting dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 saksi termasuk LM, serta tiga ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga diamankan, mulai dari dokumen, sampel suara, hingga data digital.

“Hasil tes DNA ini akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Rizki.

Bareskrim berharap dengan diumumkannya hasil tes DNA ini, publik mendapatkan informasi yang valid sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara
Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir
Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya
Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia
Pulihkan Semangat Seniman Pasca-Banjir Besar, Komunitas Solo Raya Salurkan Bantuan untuk Maestro Rapai di Aceh Utara
Wakil Gubernur Aceh Faddlullah Tegaskan Penanganan Banjir Aceh Utara dan Aceh Tamiang, Penyesuaian Bantuan Rumah Rusak
Menko Polkam RI dan Pejabat Tinggi Kunjungi Kecamatan Lapang, Gampong Kula Cangkoy Pasca-Banjir Besar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:52 WIB

Resmi Dilantik, empat Geuchik di Kecamatan Lapang Siap Pimpin Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:27 WIB

Ditjen Dukcapil Kemendagri Bawa Peralatan Perekaman, Cetak Dokumen, hingga Starlink ke Aceh Utara

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:57 WIB

Genangan Meluas, Pemkab Aceh Utara Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polda Aceh Beri Kemudahan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana, Ini Syaratnya

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:50 WIB

Aceh Utara Diterjang Banjir Besar, 433 Ribu Jiwa Terdampak, 230 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru