PELITANASIONAL | JAKARTA – Pemerintah resmi menyiapkan program pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air sebagai bagian dari strategi menuju kedaulatan nasional di tiga sektor vital tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, landasan hukum program ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.
“Ada dua aturan, yakni Inpres dan Kepres, yang mengatur percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air,” ujar Zulkifli dalam rapat kerja perdana lintas kementerian, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, Inpres tersebut menjadi arahan langsung Presiden agar langkah menuju kedaulatan pangan, energi, dan air bisa dipercepat secara terkoordinasi. Sejumlah lokasi telah masuk dalam opsi kawasan prioritas, di antaranya Wanam di Merauke (Papua Selatan), Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
“Kita diminta melakukan koordinasi agar tidak berjalan parsial per kementerian. Semua dirumuskan bersama untuk melahirkan kebijakan yang juga terkait dengan alokasi anggaran 2026,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan, melalui Kepres, dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Tim ini membawahi 27 kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan sekaligus menyiapkan proyek strategis nasional.
“Tugas awal tim ini adalah mengoordinasikan kebijakan agar bisa ditetapkan kawasan prioritas, termasuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Kita ingin cepat, mandiri, tetapi juga harus sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait pendanaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran awal sekitar Rp8 triliun. Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan dan pencetakan sawah di kawasan prioritas yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian.
“Anggaran Rp8 triliun itu khusus untuk cetak sawah. Belum termasuk kebutuhan lainnya di sektor energi maupun infrastruktur air,” kata Zulkifli.