KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

PELITANASIONAL | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah itu dilakukan setelah Rudy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam praktik pemberian suap.

“Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, dan Rudy Ong Chandra. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak September 2024.

Rudy sempat melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 13 November 2024, hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangkanya tetap sah.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online. Kali ini, polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Sebanyak 192 guru SMA dan SMK di Aceh Utara mengikuti pelatihan komunitas belajar (Kombel) yang digelar Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi membuka ajang Aceh Perkusi 2025 di kompleks Monumen Samudera Pasai, …

PELITANASIONAL | MEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap dunia malam serta transparansi …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5