KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Panji Septo

Foto : Panji Septo

PELITANASIONAL | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah itu dilakukan setelah Rudy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam praktik pemberian suap.

“Penyidik menjemput paksa saudara ROC terkait perkara korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, dan Rudy Ong Chandra. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak September 2024.

Rudy sempat melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 13 November 2024, hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangkanya tetap sah.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Bahas Sinergi Pertahanan dan Keuangan dengan Kemhan
Erick Thohir Pimpin Rapat Persiapan SEA Games 2025 di Thailand
Lima Strategi AHY untuk Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global
PRABU, Wadah Baru Supremasi Sipil: Dari Pra Deklarasi Menuju Gerakan Rakyat Bersatu
Menteri Dody: 14 Infrastruktur Jalan Terdampak Banjir di Bali Sudah Selesai Ditangani
Zulkifli Hasan: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat Aceh
Kapolres Aceh Utara Pimpin Anjangsana HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara
Tiga Bulan, Polisi Amankan 56 Tersangka dan 99 Kg Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 09:57 WIB

Menkeu Baru Purbaya Yudhi Sadewa Bahas Sinergi Pertahanan dan Keuangan dengan Kemhan

Sabtu, 20 September 2025 - 23:56 WIB

Erick Thohir Pimpin Rapat Persiapan SEA Games 2025 di Thailand

Sabtu, 20 September 2025 - 23:48 WIB

Lima Strategi AHY untuk Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 20 September 2025 - 23:13 WIB

PRABU, Wadah Baru Supremasi Sipil: Dari Pra Deklarasi Menuju Gerakan Rakyat Bersatu

Sabtu, 20 September 2025 - 22:51 WIB

Menteri Dody: 14 Infrastruktur Jalan Terdampak Banjir di Bali Sudah Selesai Ditangani

Berita Terbaru