Polisi Tindak Sindikat Judi Online Bermodus SEO

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, S.I.K dalan jumpa pers.[Ist]

i

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, S.I.K dalan jumpa pers.[Ist]

PELITANASIONAL | BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online. Kali ini, polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.

Penggerebekan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di sebuah lokasi di Kecamatan Telukjambe Timur setelah penyelidikan intensif. Dari operasi tersebut, enam orang tersangka dengan inisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP berhasil diamankan.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid, S.H., M.M. “Para tersangka memiliki peran terstruktur, mulai dari pemilik jasa Garuda Website, pengelola keuangan, hingga tim ahli yang membuat artikel promosi dan melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs judi online,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Modus operandi sindikat ini tergolong canggih. Mereka membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) yang ditujukan untuk mendongkrak peringkat situs judi online di Google agar mudah ditemukan calon pemain. Beberapa situs yang menjadi klien mereka antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88, yang dikenal luas di kalangan penjudi daring dengan omzet besar.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 11 unit laptop, 8 unit telepon genggam, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank berisi dana perjudian, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua mobil, yakni Mercedes Benz dan Toyota Calya.

Kombes Irfan menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri memberantas kejahatan siber. “Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku perjudian online. Masyarakat juga kami imbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas serupa,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polda Jabar masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026
H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031
Pasokan Air Mulai Normal, Pemulihan Irigasi Jambo Aye Ditargetkan Bertahap Hingga Juni
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Akselerasi Program Rumah Bersubsidi
Mendikdasmen Pastikan Sekolah Rusak di Aceh Utara Segera Ditangani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail Ajalil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 19:12 WIB

Ribuan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:34 WIB

H. Ruslan M. Daud Resmi Terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026–2031

Berita Terbaru

Jakarta

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:16 WIB