Polisi Tindak Sindikat Judi Online Bermodus SEO

PELITANASIONAL | BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online. Kali ini, polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.

Penggerebekan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di sebuah lokasi di Kecamatan Telukjambe Timur setelah penyelidikan intensif. Dari operasi tersebut, enam orang tersangka dengan inisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP berhasil diamankan.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber, AKP Idham Chalid, S.H., M.M. “Para tersangka memiliki peran terstruktur, mulai dari pemilik jasa Garuda Website, pengelola keuangan, hingga tim ahli yang membuat artikel promosi dan melakukan optimasi mesin pencari (SEO) untuk situs judi online,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Modus operandi sindikat ini tergolong canggih. Mereka membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) yang ditujukan untuk mendongkrak peringkat situs judi online di Google agar mudah ditemukan calon pemain. Beberapa situs yang menjadi klien mereka antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88, yang dikenal luas di kalangan penjudi daring dengan omzet besar.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 11 unit laptop, 8 unit telepon genggam, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank berisi dana perjudian, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua mobil, yakni Mercedes Benz dan Toyota Calya.

Kombes Irfan menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri memberantas kejahatan siber. “Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku perjudian online. Masyarakat juga kami imbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas serupa,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polda Jabar masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

/ JANGAN LEWATKAN

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Gampong Beringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, menjadi saksi kemeriahan Aceh Perkusi 2025, sebuah perhelatan budaya yang menghadirkan kembali denyut sejarah …

PELITANASIONAL  | LHOKSUKON– Dari hamparan lahan yang dulu hanya ditumbuhi semak belukar di tepi Kreung Kerutou, kini berdiri kokoh batang-batang jagung yang menjulang. Hasil kerja …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Sebanyak 192 guru SMA dan SMK di Aceh Utara mengikuti pelatihan komunitas belajar (Kombel) yang digelar Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah …

PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi membuka ajang Aceh Perkusi 2025 di kompleks Monumen Samudera Pasai, …

/ TERPOPULER

/ ISU TERKINI

#1
#2
#3
#4
#5