PELITANASIONAL | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan rokok elektrik, produk tembakau, dan obat terlarang. Langkah ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko kesehatan serius.
Regulasi Baru yang Lebih Ketat
BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). Pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok dan rokok elektrik, yakni 21 tahun. Penjualan satuan dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektrik. Produk juga tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Semua kemasan wajib polos dengan peringatan kesehatan menutupi 50% permukaan.
Pengawasan Rokok Elektrik
BPOM mewajibkan produsen rokok elektrik mendaftarkan seluruh bahan yang digunakan. Mereka harus mematuhi batas kadar nikotin dan tar, serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi. Langkah ini penting karena sekitar 6 juta remaja Indonesia tercatat menggunakan rokok elektrik pada 2021.
Kolaborasi dengan BNN
BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak vape yang mengandung narkotika. Upaya ini menjadi bagian kampanye nasional #IndonesiaBersinar dan #IndonesiaBebasNarkoba.
Penegakan Hukum dan Edukasi
“Tujuan kami jelas: menekan risiko kesehatan akibat tembakau dan rokok elektrik. Kami juga menarget perdagangan ilegal dan penjualan online untuk membatasi akses anak di bawah umur,” kata perwakilan BPOM.
Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi generasi muda. Masyarakat didorong sadar akan bahaya rokok, vape, dan narkotika.