BPOM Perketat Pengawasan Rokok Elektrik dan Tembakau, Lindungi Generasi Muda

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan rokok elektrik, produk tembakau, dan obat terlarang. Langkah ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko kesehatan serius.

Regulasi Baru yang Lebih Ketat

BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024). Pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok dan rokok elektrik, yakni 21 tahun. Penjualan satuan dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektrik. Produk juga tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Semua kemasan wajib polos dengan peringatan kesehatan menutupi 50% permukaan.

Pengawasan Rokok Elektrik

BPOM mewajibkan produsen rokok elektrik mendaftarkan seluruh bahan yang digunakan. Mereka harus mematuhi batas kadar nikotin dan tar, serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi. Langkah ini penting karena sekitar 6 juta remaja Indonesia tercatat menggunakan rokok elektrik pada 2021.

Kolaborasi dengan BNN

BPOM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak vape yang mengandung narkotika. Upaya ini menjadi bagian kampanye nasional #IndonesiaBersinar dan #IndonesiaBebasNarkoba.

Penegakan Hukum dan Edukasi

“Tujuan kami jelas: menekan risiko kesehatan akibat tembakau dan rokok elektrik. Kami juga menarget perdagangan ilegal dan penjualan online untuk membatasi akses anak di bawah umur,” kata perwakilan BPOM.

Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi generasi muda. Masyarakat didorong sadar akan bahaya rokok, vape, dan narkotika.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Tinggi Lumpuhkan Akses Jalan Medan–Banda Aceh di Syamtalira Aron, Warga Terjebak Hingga Dua Hari
Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako
Tanggul Sungai di Lhoksukon Jebol, Warga Gampong Kreung Lt Panik Dihantui Banjir
Presiden Prabowo Kumpulkan Para Menteri di Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal
250 Ton Beras Ilegal Masuk Sabang, Menteri Amran: “Ini Sudah Direncanakan!”
Banjir Aceh Utara: Ribuan Warga Terendam, Pemerintah Turun Tangan Salurkan Bantuan
Banjir dan Genangan air Mengintai, Bupati H. Ismail Ajalil Keluarkan Peringatan Darurat
Aceh Utara Memeriahkan Hari Guru Nasional ke-80 dengan Doa, Lomba, Diskusi Panel, dan Insentif Guru Dayah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:03 WIB

Banjir Masih Rendam 57 Gampong di Tanah Luas, Warga Belum Terima Bantuan Sembako

Selasa, 25 November 2025 - 20:11 WIB

Tanggul Sungai di Lhoksukon Jebol, Warga Gampong Kreung Lt Panik Dihantui Banjir

Minggu, 23 November 2025 - 23:59 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Para Menteri di Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 23:34 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk Sabang, Menteri Amran: “Ini Sudah Direncanakan!”

Minggu, 23 November 2025 - 19:30 WIB

Banjir Aceh Utara: Ribuan Warga Terendam, Pemerintah Turun Tangan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru