Opini Redaksi Investasi Rp21 Triliun di Aceh: Momentum atau Ulang Sejarah Kelam?

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana PT Green Industri (AGI) menanamkan modal sebesar Rp21 triliun di Aceh untuk pembangunan industri pengolahan tembaga dan lithium tentu menjadi kabar besar. Di tengah terbatasnya sumber-sumber ekonomi baru, investasi ini bisa memberi harapan bagi pertumbuhan Aceh yang selama ini terjebak dalam ketergantungan dana Otsus.

Namun, pengalaman pahit Aceh dalam mengelola sumber daya alam—dari gas Arun hingga migas Blok B—harus dijadikan pengingat. Kala itu, rakyat hanya merasakan debu dan dampak lingkungan, sementara keuntungan besar mengalir keluar. Jangan sampai investasi lithium dan tembaga ini mengulang cerita yang sama.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Aceh?

Agar investasi Rp21 triliun ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat, ada beberapa langkah kebijakan yang harus ditempuh:

1. Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah Aceh perlu segera menerbitkan Pergub yang mewajibkan perusahaan menyerap minimal 60–70% tenaga kerja dari Aceh. Jika target tidak tercapai, perusahaan wajib melaporkan alasan dan dikenakan sanksi administratif.

2. MoU Khusus antara Pemerintah Aceh dan PT AGI

  • Harus ada perjanjian resmi yang mengatur komitmen perusahaan terhadap:
  • Jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut.
  • Program pelatihan dan sertifikasi yang wajib dibiayai perusahaan.
  • Alokasi dana CSR untuk pendidikan vokasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar proyek.

3. Pusat Pelatihan Vokasi Terpadu

Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan perguruan tinggi (Unimal, Unsyiah) dan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menyiapkan generasi muda Aceh. Program vokasi khusus metalurgi, listrik industri, dan pengolahan mineral harus segera dimulai.

4. Transparansi Rekrutmen

Rekrutmen tenaga kerja harus diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah daerah, bukan melalui jalur tertutup atau “orang dalam”. Pemda harus membentuk tim pengawas independen untuk memantau proses ini.

5. Klausul Lingkungan dan Sosial

Selain tenaga kerja, pemerintah wajib memastikan perusahaan menjalankan praktik ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat adat/petani sekitar lokasi proyek. Evaluasi lingkungan harus dilakukan secara periodik, dengan laporan yang bisa diakses publik.

Jangan Sekadar Karpet Merah

Redaksi menilai, Pemerintah Aceh tidak boleh hanya menyambut investor dengan karpet merah tanpa syarat. Investasi besar memang penting, tapi manfaatnya bagi rakyat jauh lebih penting. Jika tidak ada regulasi, pengawasan, dan keberanian politik, rakyat Aceh hanya akan jadi penonton di tanah sendiri.

Investasi Rp21 triliun ini bisa menjadi momentum emas, tapi juga bisa menjadi kutukan baru. Pemerintah Aceh punya pilihan: belajar dari sejarah kelam gas Arun dan Blok B, atau mengulanginya lagi dalam bentuk baru.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara-Gara Judol, Nyawa Jadi Taruhan
Sekolah Rakyat, Program Bercitra Rasa Reformasi
Aceh Selatan dan Warisan Bom Waktu untuk Bupati Baru
Whoosh, Dari Rel ke Jerat Hutang
Politik dan Tamu Tak Diundang
OTT Ebenezer, Momentum Prabowo Perkuat Wibawa dan Bersihkan Kabinet
Indonesia dalam Keadaan Darurat Teror
Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:12 WIB

Gara-Gara Judol, Nyawa Jadi Taruhan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:00 WIB

Opini Redaksi Investasi Rp21 Triliun di Aceh: Momentum atau Ulang Sejarah Kelam?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Sekolah Rakyat, Program Bercitra Rasa Reformasi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Aceh Selatan dan Warisan Bom Waktu untuk Bupati Baru

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Whoosh, Dari Rel ke Jerat Hutang

Berita Terbaru

Sosial

Ratusan PPPK Pendamping Sosial PKH Dilantik di Aceh Utara

Jumat, 3 Okt 2025 - 21:22 WIB