Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Jantho

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum) di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan yang dijalani berkurang.

MZ dan US masing-masing menerima 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah mendapat potongan masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara ikhtilat.

AA dan M masing-masing menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, juga setelah pengurangan masa tahanan 4 bulan. Keduanya diputus bersalah dalam kasus maisir.

Sebelum eksekusi, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho memastikan kondisi kesehatan para terpidana. Pelaksanaan uqubat berlangsung tertib, aman, dan disaksikan masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan Syariat Islam.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuhan Spiritual dan Keceriaan: AOCC Bersama Gen Z UIN SUNA Pulihkan Senyum Anak-Anak Aceh Utara
Mensos Sambangi Aceh Utara Besok, Serahkan Santunan Korban Banjir Bandang
Pengemis Berkedok Sedekah Resahkan Warga Lhoksukon, Kejar Perempuan hingga Pelanggan Toko Trauma
Relawan Pulihkan Trauma, Kembalikan Senyuman Anak-Anak Korban Banjir Bandang di Bukit Abi
Pembangunan Hunian Sementara di Kecamatan Langkahan Capai 99 Persen, 215 Unit Siap Dihuni
Tito Karnavian Tinjau Lokasi Banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Pastikan Huntara dan Bantuan Warga Terdampak
AOCC Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Banjir Bandang di Aceh Utara
Tokoh Nasional PDIP dan Plt. Sekda Aceh Utara Salurkan Bantuan Pendidikan, My Esti Wijayati Turun Langsung Menyapu Tenda Darurat Anak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:34 WIB

Sentuhan Spiritual dan Keceriaan: AOCC Bersama Gen Z UIN SUNA Pulihkan Senyum Anak-Anak Aceh Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:34 WIB

Mensos Sambangi Aceh Utara Besok, Serahkan Santunan Korban Banjir Bandang

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:04 WIB

Pengemis Berkedok Sedekah Resahkan Warga Lhoksukon, Kejar Perempuan hingga Pelanggan Toko Trauma

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:39 WIB

Relawan Pulihkan Trauma, Kembalikan Senyuman Anak-Anak Korban Banjir Bandang di Bukit Abi

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:03 WIB

Pembangunan Hunian Sementara di Kecamatan Langkahan Capai 99 Persen, 215 Unit Siap Dihuni

Berita Terbaru