PELITANASIONAL | LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor. Dua pria berinisial R (35), warga Kecamatan Paya Bakong, dan M (45), warga Kecamatan Lhoksukon, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (5/9/2025).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang perempuan di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, yang terjadi pada 28 Juni lalu.
“Tim opsnal bergerak setelah mengumpulkan bukti di lapangan. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Boestani.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang tersangka lain berinisial I (40) pada 22 Juli di Gampong Pante Seuleumak, Paya Bakong. Dari pemeriksaan, I mengaku beraksi bersama R. Berdasarkan keterangan itu, polisi terus memburu R hingga akhirnya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, dengan mengendarai sepeda motor Supra 125.
Dari hasil interogasi, R mengaku sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada M. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap M di sebuah warung bakso di Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
“Honda Vario Techno hasil curian itu dibeli M seharga Rp5,5 juta dan kembali dijual kepada orang lain dengan harga Rp6 juta,” kata Boestani.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara M disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.