OJK Terbitkan Aturan Baru Permudah Akses Pembiayaan UMKM

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Regulasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar lebih mudah mendapatkan akses kredit dan pembiayaan, sekaligus memperkuat ketahanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK UMKM ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menempatkan penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas pembangunan.

“OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Namun, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar dalam penyaluran kredit,” demikian pernyataan resmi OJK.

Melalui aturan ini, OJK juga ingin memastikan dukungan terhadap program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat. Harapannya, UMKM dapat semakin berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. Aturan tersebut berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta lembaga keuangan nonbank konvensional maupun syariah.

Masyarakat dapat membaca secara lengkap aturan ini melalui laman resmi OJK di ojk.go.id.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah di Puskesmas Tanah Jambo Aye
Zainal Abidin Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Alue Dua
Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Rp13,25 Triliun di Kasus CPO
Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto
Eks Kombatan GAM Pidie Bongkar Dugaan Mafia Proyek, Desak KPK Turun Tangan
Telah dibuka Klinik Pratama Magfirah di Tanah Luas – Sehat dan Cantik Kini Bisa Satu Tempat
Cek Kesehatan Gratis di SDN 1 Syamtalira Bayu: Pentingnya Mencegah Sejak Dini
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:11 WIB

PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah di Puskesmas Tanah Jambo Aye

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Zainal Abidin Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Alue Dua

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Rp13,25 Triliun di Kasus CPO

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Eks Kombatan GAM Pidie Bongkar Dugaan Mafia Proyek, Desak KPK Turun Tangan

Berita Terbaru