PELITANASIONAL | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Dua pelaku berinisial R dan A, yang diketahui merupakan warga Aceh, ditangkap di Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9). Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga kuat membawa narkoba dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui jalur darat.
“Petugas menangkap kedua warga Aceh itu ketika memarkirkan mobil di halaman sebuah masjid di Jalan Sunggal, Deliserdang,” ujar Ferry.
Menurutnya, barang bukti sabu yang diamankan berasal dari kawasan Kuala Simpang, Aceh Timur, dan dibawa menggunakan mobil pribadi. Aparat kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik penyelundupan lintas provinsi tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami berkomitmen membongkar jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Sumut sebagai pasar,” tegasnya.
Penulis : RL
Editor : Khaini