Truk Misterius Berplat Ganda Terbongkar, Muat Motor Ilegal dari Thailand

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL| LANGSA – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas penyelundupan barang ilegal.

Sebanyak delapan unit sepeda motor berbagai merek beserta 20 koli suku cadang asal Thailand berhasil diamankan setelah diangkut menggunakan satu truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi ganda, Senin (15/9/2025).

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman barang ilegal melalui jalur laut di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Barang-barang itu rencananya dibawa menuju Sumatera Utara lewat jalur darat.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim P2 melakukan patroli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan truk mencurigakan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Medan,” ungkap Dwi.

Upaya penghentian sempat mendapat perlawanan. Truk tersebut menolak berhenti dan mencoba kabur dengan masuk ke jalur perkebunan sawit di kawasan Trenggulun.

Dalam pengejaran yang berlangsung hingga 35 kilometer selama lebih dari satu jam, salah satu kendaraan petugas bahkan tergelincir ke parit. Meski sempat kehilangan jejak, tim akhirnya menemukan truk terparkir di kawasan Bandar Setia, Aceh Tamiang.

Saat diperiksa, truk tersebut berisi sepeda motor berplat nomor Thailand beserta puluhan paket suku cadang. Sopir maupun awak kendaraan tidak ditemukan di lokasi. Petugas juga mendapati adanya plat nomor lain yang diduga digunakan untuk mengelabui aparat.

Selanjutnya, kendaraan beserta muatan diamankan ke KPPBC TMP C Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan ini,” tegas Dwi.

Ia menambahkan, penindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) menjadi bukti keseriusan kami menjaga integritas dan pelayanan publik,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Aceh Utara Gagas Terobosan Pengelolaan Sampah, Panton Labu Jadi Percontohan hingga Tunjukkan Hasil
Aceh Utara Kukuhkan BKAD, Bapenda, dan BKPSDM, Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Manajemen ASN
Wakil Bupati Aceh Utara Lantik Ratusan Pejabat Eselon II, III, IV dan Fungsional, Tegaskan Loyalitas dan Disiplin Tak Bisa Ditawar
Aceh Utara Siap Pulih Pasca Banjir, Bupati Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027
Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan
Wali Nanggroe Aceh Melayat ke Rumah Duka Abu Len di Aceh Utara
Mantan Panglima GAM Wilayah Pase, Abu Bakar A. Latif (Abu Len), Tutup Usia
Plt Sekda Aceh Utara Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian ASN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:22 WIB

Bupati Aceh Utara Gagas Terobosan Pengelolaan Sampah, Panton Labu Jadi Percontohan hingga Tunjukkan Hasil

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:29 WIB

Aceh Utara Kukuhkan BKAD, Bapenda, dan BKPSDM, Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Manajemen ASN

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:20 WIB

Wakil Bupati Aceh Utara Lantik Ratusan Pejabat Eselon II, III, IV dan Fungsional, Tegaskan Loyalitas dan Disiplin Tak Bisa Ditawar

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:56 WIB

Aceh Utara Siap Pulih Pasca Banjir, Bupati Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Aceh Utara Benar Pejuang Janji Masa Kompaye Kini Ditunaikan

Berita Terbaru

Jakarta

Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:16 WIB