Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan manajemen PTPN IV sepakat melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek seluas 7.506 hektare. Namun, masyarakat menegaskan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menetapkan jadwal pengukuran ulang, sehingga konflik lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun tidak kembali berlarut-larut.

Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan resmi di ruang kerja Bupati Aceh Utara, Rabu (17/9/2025). Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayah Wa), Wakil Bupati Tarmizi (Panyang), Asisten II Setdakab Dayan Albar, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Lilis Indriansyah, anggota DPRK Nasrizal (Cek Bay) dan Mawardi M (Tgk Adek), serta jajaran manajemen PTPN IV yang dipimpin Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support, Ifri Handi Lubis.

HGU Segera Berakhir

Dalam pertemuan itu, Bupati Ismail A jalil, menegaskan masa berlaku HGU PTPN IV di Cot Girek akan berakhir pada 2026. Karena itu, ia menilai pengukuran ulang tidak boleh lagi ditunda.

“Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kita minta BPN segera menjadwalkan pengukuran ulang supaya masalah ini benar-benar tuntas sebelum perpanjangan HGU,” ujar Bupati Ismail dengan nada tegas.

Menurutnya, selama ini masyarakat Cot Girek kerap bersuara terkait kejelasan status lahan, khususnya di areal yang sudah tidak produktif. Bila dibiarkan berlarut, potensi konflik horizontal semakin besar.

Dukungan PTPN IV

Sementara itu, SEVP Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis, menyatakan perusahaan mendukung keterbukaan dan akan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan pihaknya sudah menyurati BPN untuk pembentukan Panitia B yang menjadi syarat teknis dalam proses pengukuran ulang.

“Kami mendukung langkah pemerintah daerah. Surat resmi sudah kami kirimkan agar Panitia B bisa segera dibentuk oleh BPN. Dengan begitu, pengukuran bisa segera dilakukan secara transparan,” ujar Ifri.

Rincian Areal Statement

Berdasarkan Areal Statement Kebun Cot Girek Tahun 2025, luas 7.506 hektare tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori:

  • Tanaman Menghasilkan (TM): 4.740,90 hektare
  • Tanaman Belum Menghasilkan (TBM): 1.281,69 hektare
  • Tanaman Tua/Rusak (TU): 402,20 hektare
  • Tanaman Menghasilkan Tidak Produktif (TMTP): 554,79 hektare
  • Lain-lain: 526,78 hektare

Data ini menunjukkan lebih dari 2.700 hektare berada dalam kondisi tua, rusak, tidak produktif, atau bahkan sudah beralih fungsi. Lahan-lahan inilah yang selama ini memicu tuntutan masyarakat agar sebagian area dikembalikan.

Tuntutan Percepatan

Kesepakatan pengukuran ulang memang dianggap sebagai langkah maju untuk menjawab keresahan masyarakat. Namun, tanpa langkah cepat dari BPN sebagai pihak berwenang, komitmen tersebut dikhawatirkan hanya menjadi janji kosong.

“BPN harus segera mengatur jadwal. Tidak boleh lagi berlama-lama. Semakin ditunda, semakin besar potensi konflik di lapangan,” tegas Bupati Ismail.

Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal (Cek Bay), juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, BPN jangan menunggu hingga HGU habis baru bergerak. “Masyarakat sudah lama menanti. Jangan biarkan persoalan ini berlarut,” ujarnya.

Langkah ke Depan

Dengan adanya kesepakatan ini, bola panas kini berada di tangan BPN. Masyarakat berharap pengukuran ulang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan adil, sehingga kepentingan masyarakat, perusahaan, dan negara bisa sama-sama terakomodasi.

Jika BPN segera menetapkan jadwal, maka pengukuran ulang bisa menjadi momentum penyelesaian konflik lahan yang sudah menahun di Cot Girek. Namun jika ditunda-tunda, potensi gesekan di lapangan dikhawatirkan semakin sulit dikendalikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua TBS Aceh Utara, M. Yasir: Terima Kasih atas Perhatian Semua Pihak, Teristimewa kepada Bupati Ayahwa dan H. Uma
Bupati Aceh Utara Lantik 32 Geuchik dan 3 Imum Mukim
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Jiwa Ditanggung Penuh JKN
Perdagangan Obat Keras Ilegal Terbongkar, Tiga Pemuda Jatim Masuk Bui
Polres Aceh Utara Gelar Pasar Murah di Depan Polsek Lhoksukon, Bantu Ringankan Beban Warga
Satgas Yonif 112/DJ Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Puncak Jaya
ID FOOD Pastikan Beras SPHP Tersedia Luas di Ritel Modern Seluruh Indonesia
Pagu Anggaran Kementerian PU TA 2026 Resmi Ditetapkan Rp118,5 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Ketua TBS Aceh Utara, M. Yasir: Terima Kasih atas Perhatian Semua Pihak, Teristimewa kepada Bupati Ayahwa dan H. Uma

Rabu, 17 September 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU Cot Girek, BPN Diminta Percepat Jadwal

Rabu, 17 September 2025 - 15:58 WIB

Bupati Aceh Utara Lantik 32 Geuchik dan 3 Imum Mukim

Rabu, 17 September 2025 - 10:35 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Jiwa Ditanggung Penuh JKN

Rabu, 17 September 2025 - 10:30 WIB

Perdagangan Obat Keras Ilegal Terbongkar, Tiga Pemuda Jatim Masuk Bui

Berita Terbaru

Aceh

Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:14 WIB

Daerah

Bupati Aceh Utara Lantik 32 Geuchik dan 3 Imum Mukim

Rabu, 17 Sep 2025 - 15:58 WIB