PELITANASIONAL | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan manajemen PTPN IV sepakat melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek seluas 7.506 hektare. Namun, masyarakat menegaskan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menetapkan jadwal pengukuran ulang, sehingga konflik lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun tidak kembali berlarut-larut.
Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan resmi di ruang kerja Bupati Aceh Utara, Rabu (17/9/2025). Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayah Wa), Wakil Bupati Tarmizi (Panyang), Asisten II Setdakab Dayan Albar, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Lilis Indriansyah, anggota DPRK Nasrizal (Cek Bay) dan Mawardi M (Tgk Adek), serta jajaran manajemen PTPN IV yang dipimpin Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support, Ifri Handi Lubis.
HGU Segera Berakhir
Dalam pertemuan itu, Bupati Ismail A jalil, menegaskan masa berlaku HGU PTPN IV di Cot Girek akan berakhir pada 2026. Karena itu, ia menilai pengukuran ulang tidak boleh lagi ditunda.
“Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kita minta BPN segera menjadwalkan pengukuran ulang supaya masalah ini benar-benar tuntas sebelum perpanjangan HGU,” ujar Bupati Ismail dengan nada tegas.
Menurutnya, selama ini masyarakat Cot Girek kerap bersuara terkait kejelasan status lahan, khususnya di areal yang sudah tidak produktif. Bila dibiarkan berlarut, potensi konflik horizontal semakin besar.
Dukungan PTPN IV
Sementara itu, SEVP Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis, menyatakan perusahaan mendukung keterbukaan dan akan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan pihaknya sudah menyurati BPN untuk pembentukan Panitia B yang menjadi syarat teknis dalam proses pengukuran ulang.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah. Surat resmi sudah kami kirimkan agar Panitia B bisa segera dibentuk oleh BPN. Dengan begitu, pengukuran bisa segera dilakukan secara transparan,” ujar Ifri.
Rincian Areal Statement
Berdasarkan Areal Statement Kebun Cot Girek Tahun 2025, luas 7.506 hektare tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori:
- Tanaman Menghasilkan (TM): 4.740,90 hektare
- Tanaman Belum Menghasilkan (TBM): 1.281,69 hektare
- Tanaman Tua/Rusak (TU): 402,20 hektare
- Tanaman Menghasilkan Tidak Produktif (TMTP): 554,79 hektare
- Lain-lain: 526,78 hektare
Data ini menunjukkan lebih dari 2.700 hektare berada dalam kondisi tua, rusak, tidak produktif, atau bahkan sudah beralih fungsi. Lahan-lahan inilah yang selama ini memicu tuntutan masyarakat agar sebagian area dikembalikan.
Tuntutan Percepatan
Kesepakatan pengukuran ulang memang dianggap sebagai langkah maju untuk menjawab keresahan masyarakat. Namun, tanpa langkah cepat dari BPN sebagai pihak berwenang, komitmen tersebut dikhawatirkan hanya menjadi janji kosong.
“BPN harus segera mengatur jadwal. Tidak boleh lagi berlama-lama. Semakin ditunda, semakin besar potensi konflik di lapangan,” tegas Bupati Ismail.
Anggota DPRK Aceh Utara, Nasrizal (Cek Bay), juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, BPN jangan menunggu hingga HGU habis baru bergerak. “Masyarakat sudah lama menanti. Jangan biarkan persoalan ini berlarut,” ujarnya.
Langkah ke Depan
Dengan adanya kesepakatan ini, bola panas kini berada di tangan BPN. Masyarakat berharap pengukuran ulang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan adil, sehingga kepentingan masyarakat, perusahaan, dan negara bisa sama-sama terakomodasi.
Jika BPN segera menetapkan jadwal, maka pengukuran ulang bisa menjadi momentum penyelesaian konflik lahan yang sudah menahun di Cot Girek. Namun jika ditunda-tunda, potensi gesekan di lapangan dikhawatirkan semakin sulit dikendalikan.