ACEH UTARA| PELITA NASIONAL – Anggota DPRK Aceh Utara dari Daerah Pemilihan VI melakukan kunjungan reses ke Puskesmas Tanah Jambo Aye, Rabu (22/10/2025), untuk meninjau pengelolaan layanan kesehatan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas, anggaran, dan aset pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah anggota DPRK Aceh Utara, yakni Bukhari, SE (Partai Aceh), Zulkifli (PKS), Teuku Otman alias Ayah Out (Partai Aceh), T. Nurdin (PNA), Aidi Habibi AR (PKB), Zulkifli SE alias Toke Dun (Golkar), serta Razali alias Tgk. Jeunib (Partai Aceh). Mereka didampingi pejabat Dinas Kesehatan dan pegawai Puskesmas Tanah Jambo Aye.
Dalam tinjauan lapangan, tim DPRK menyoroti sejumlah fasilitas yang perlu diperbaiki. Ruang rawat inap masih terbatas dan belum dipisahkan antara pasien penyakit menular dan non-menular. Ventilasi udara juga dinilai kurang memadai. Kepala BLUD Puskesmas, Yusriadi, S.Kep., MKM, menjelaskan bahwa pihaknya tengah merancang pemisahan ruang rawat agar pelayanan lebih aman dan nyaman. “Bangunan yang tidak terpakai akan kami fungsikan kembali untuk layanan baru,” ujarnya.
Keterbatasan juga terlihat pada sarana transportasi pasien. Ambulans yang ada saat ini masih digunakan bergantian, sehingga mobilitas rujukan ke rumah sakit sering terkendala. “Pengadaan ambulans baru menjadi prioritas agar pelayanan darurat lebih cepat dan efisien,” tambah Yusriadi.
Anggota DPRK Aceh Utara, Zulkifli (PKS), menekankan pentingnya pengelolaan dana BLUD secara transparan dan berorientasi pada kepentingan pasien. “Dana BLUD harus digunakan untuk pelayanan, bukan hal lain. Ruang inap perlu ditata sesuai standar kesehatan, dan ambulans harus segera diperbarui,” tegasnya.
Sementara itu, Teuku Otman alias Ayah Out (Partai Aceh) menyoroti aset Puskesmas yang belum dimanfaatkan. “Bangunan dan tanah yang tidak terpakai bisa dijual atau dialihkan pemanfaatannya sesuai aturan. Dana hasil penjualan aset pemerintah itu dapat dijadikan tambahan anggaran BLUD untuk pengadaan fasilitas baru,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Razali alias Tgk. Jeunib (Partai Aceh). Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset dan dana BLUD harus sesuai mekanisme dan mendapat pengawasan DPRK serta persetujuan Bupati. “Kita ingin semua berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya.
Dalam konteks hukum, pemanfaatan atau penjualan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD. Seluruh ketentuan tersebut menegaskan bahwa hasil penjualan aset harus kembali ke layanan publik, bukan untuk kebutuhan lain.
Dari hasil reses, DPRK Aceh Utara merekomendasikan empat langkah kebijakan: optimalisasi aset dan tanah tidak terpakai; peningkatan fasilitas rawat inap, ventilasi, dan akses; penggunaan dana BLUD secara transparan; serta koordinasi antara DPRK dan Bupati dalam menetapkan kebijakan pengelolaan aset.
Menutup kunjungan, Yusriadi menyampaikan harapannya agar dukungan pemerintah dan DPRK terus berlanjut. “Dengan sinergi bersama, Puskesmas Tanah Jambo Aye bisa menjadi model pelayanan publik yang cepat, efisien, dan berpihak pada rakyat. Inilah langkah kecil agar Aceh Utara bangkit melalui kesehatan,” ujarnya.