Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa Pemerintah Aceh 2021–2024

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | PELITA NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh senilai lebih dari Rp420 miliar yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. menjelaskan, total anggaran yang dikelola BPSDM Aceh selama empat tahun terakhir mencapai Rp420.528.771.210,00. Adapun rinciannya meliputi:

  • Tahun 2021: Rp153.853.813.196,00
  • Tahun 2022: Rp141.000.924.910,00
  • Tahun 2023: Rp64.551.714.495,00
  • Tahun 2024: Rp61.122.318.609,00

Menurut Kejati, dari hasil telaah atas dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021–2024, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Realisasi anggaran tersebut diduga kuat telah dilakukan penyimpangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab Lubis dalam siaran pers, Senin (27/10/2025).

Kejati Aceh kini tengah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi dari unsur BPSDM Aceh, perguruan tinggi penerima kerja sama, mahasiswa penerima beasiswa, dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Penyidik juga fokus mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, sembari melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian.

BPSDM Aceh diketahui bertugas mengelola pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Aceh, termasuk menyalurkan beasiswa bagi masyarakat Aceh yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Kejati menilai, praktik korupsi dalam sektor pendidikan, khususnya beasiswa, memiliki dampak sosial yang sangat serius.

“Korupsi di sektor beasiswa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda Aceh dan menghambat kemajuan bangsa,” lanjut Ali Rasab.

Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini hingga tuntas, dan meminta dukungan masyarakat Aceh agar terus mengawal upaya pemberantasan korupsi di Tanah Rencong.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FTA Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Aceh di Bireuen
Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara
Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter
Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir
Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter
Banjir besar Lonjakan Harga Gas LPG 3 KG di Lhoksukon
Truk Bantuan Air Bersih Melintas di Depan Kantor Bupati Aceh Utara, Jadi Inspirasi Solidaritas di Tengah Banjir
Harga Beras Melambung Pasca Banjir di Kecamatan Tanah Luas, Warga Tercekik Harga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:08 WIB

FTA Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Aceh di Bireuen

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:35 WIB

Menko Pangan Turun ke Lokasi Banjir Lapang, Ayahwa Dorong Bantuan Hunian Sementara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:46 WIB

Akses Darat Terputus, Bantuan ke Alur Jambu Aceh Tamiang Mendesak Disalurkan via Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:25 WIB

Warga Tamiang Memohon Pemda Segera Salurkan Bantuan ke Tiga Desa Terdampak Banjir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:36 WIB

Pasca Banjir di Aceh, Harga BBM Eceran Melambung Hingga Rp10 Ribu per Setengah Liter

Berita Terbaru