Lhokseumawe|Pelitanasional.com– Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., CPM., C.PArb., CPLC, menegaskan bahwa posisi independen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat langsung konstitusi yang lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan.
Penegasan tersebut disampaikan Dr. Hadi Iskandar, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menanggapi berkembangnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Pernyataan itu disampaikannya di Lhokseumawe, Selasa (27/1/2027).
Menurutnya, Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus bebas dari subordinasi kementerian. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.
“Polri dirancang sebagai institusi yang independen agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik maupun birokrasi. Ini adalah amanat konstitusi yang tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang,” ujar Dr. Hadi Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban Polri kepada Presiden merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial, bukan hubungan hierarkis-administratif seperti pada kementerian dan lembaga teknis lainnya.
“Pertanggungjawaban tersebut adalah mekanisme konstitusional, bukan relasi komando administratif. Polri tetap harus berdiri netral dan profesional,” jelas Pakar Hukum Tata Negara FH Unimal itu.
Lebih lanjut, ia menilai setiap upaya menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta dapat melemahkan independensi penegakan hukum di Indonesia.
“Menjaga Polri tetap independen sesuai konstitusi adalah bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi. Jika independensi dilemahkan, yang terdampak adalah keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.






