Pakar HTN Unimal: Independensi Polri Sudah Digariskan UUD 1945

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe|Pelitanasional.com Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., CPM., C.PArb., CPLC, menegaskan bahwa posisi independen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat langsung konstitusi yang lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan.

Penegasan tersebut disampaikan Dr. Hadi Iskandar, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menanggapi berkembangnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Pernyataan itu disampaikannya di Lhokseumawe, Selasa (27/1/2027).

Menurutnya, Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum yang harus bebas dari subordinasi kementerian. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin objektivitas, proporsionalitas, serta netralitas dalam penegakan hukum.

“Polri dirancang sebagai institusi yang independen agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik maupun birokrasi. Ini adalah amanat konstitusi yang tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang,” ujar Dr. Hadi Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban Polri kepada Presiden merupakan bentuk akuntabilitas konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial, bukan hubungan hierarkis-administratif seperti pada kementerian dan lembaga teknis lainnya.

“Pertanggungjawaban tersebut adalah mekanisme konstitusional, bukan relasi komando administratif. Polri tetap harus berdiri netral dan profesional,” jelas Pakar Hukum Tata Negara FH Unimal itu.

Lebih lanjut, ia menilai setiap upaya menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta dapat melemahkan independensi penegakan hukum di Indonesia.

“Menjaga Polri tetap independen sesuai konstitusi adalah bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi. Jika independensi dilemahkan, yang terdampak adalah keadilan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah
Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh
Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H
Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)
Al-Qur’an Jadi Kompas, Aceh Utara Bangkit dari Ujian Alam
BPMA Gelar Sosialisasi Keselamatan Jalur Pipa kepada Jurnalis Aceh Utara dan Lhokseumawe, Sekaligus Buka Puasa Bersama
Tak Pasang Label Harga MBG? BGN Pastikan SPPG Kena Tindakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:05 WIB

Bapenda Aceh Utara Luncurkan Kanal Pembayaran PBB Melalui Mobile Banking Bank Aceh Syariah

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:42 WIB

Direktur Manajemen Risiko PT PLN Salurkan 500 Paket Sembako untuk Korban Banjir Aceh

Senin, 9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Adam Nahkodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:37 WIB

Komunitas S3 Lhokseumawe Gelar Buka Puasa & Santunan Anak Yatim Tahap Ketiga dalam Ramadhan Camp AOC 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:20 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Saipul Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase Pasca Meninggal Abubakar A. Latif (Abu Len)

Berita Terbaru