MK Lanjutkan Adili Gugatan Isi UU Ciptaker

- Penulis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jalan Medan Merdeka menolak UU Ciptaker (detikcom)

i

Demo buruh di Jalan Medan Merdeka menolak UU Ciptaker (detikcom)

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan menjadi UU Ciptaker konstitusional. Adapun untuk menguji materi isi UU Ciptaker, MK memutuskan melanjutkan mengadili gugatan yang diajukan buruh dan elemen masyarakat.

“Dalam provisi. Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom dari website-nya, Selasa (3/10/2023).

Sebab, MK telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil. Serta menunda pemeriksaan pengujian materiil tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil.

“Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan,” bunyi putusan yang diketok pada Senin (3/10).

Gugatan itu diajukan oleh 121 pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Adapun untuk gugatan uji formil UU Ciptaker, MK menolaknya. MK menilai UU Ciptaker sudah sesuai prosedur.

“Pengajuan perppu oleh Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam bentuk RUU. Namun demikian, walaupun dengan bentuk RUU (yang sama dengan undang-undang biasa), RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti mekanisme tahapan serta jangka waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” kata hakim MK Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum untuk perkara yang diajukan oleh 15 serikat atau federasi buruh tersebut.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah di Puskesmas Tanah Jambo Aye
Zainal Abidin Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Alue Dua
Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Rp13,25 Triliun di Kasus CPO
Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto
Eks Kombatan GAM Pidie Bongkar Dugaan Mafia Proyek, Desak KPK Turun Tangan
Telah dibuka Klinik Pratama Magfirah di Tanah Luas – Sehat dan Cantik Kini Bisa Satu Tempat
Cek Kesehatan Gratis di SDN 1 Syamtalira Bayu: Pentingnya Mencegah Sejak Dini
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III: Polri dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dari Aceh Utara hingga Papua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:11 WIB

PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah di Puskesmas Tanah Jambo Aye

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Zainal Abidin Terpilih Sebagai Geuchik Gampong Alue Dua

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Rp13,25 Triliun di Kasus CPO

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Badan Gizi Nasional SPPG Paya Beurandang Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 kepada Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Eks Kombatan GAM Pidie Bongkar Dugaan Mafia Proyek, Desak KPK Turun Tangan

Berita Terbaru