MK Lanjutkan Adili Gugatan Isi UU Ciptaker

- Penulis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh di Jalan Medan Merdeka menolak UU Ciptaker (detikcom)

Demo buruh di Jalan Medan Merdeka menolak UU Ciptaker (detikcom)

Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan menjadi UU Ciptaker konstitusional. Adapun untuk menguji materi isi UU Ciptaker, MK memutuskan melanjutkan mengadili gugatan yang diajukan buruh dan elemen masyarakat.

“Dalam provisi. Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom dari website-nya, Selasa (3/10/2023).

Sebab, MK telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil. Serta menunda pemeriksaan pengujian materiil tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil.

“Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan,” bunyi putusan yang diketok pada Senin (3/10).

Gugatan itu diajukan oleh 121 pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Adapun untuk gugatan uji formil UU Ciptaker, MK menolaknya. MK menilai UU Ciptaker sudah sesuai prosedur.

“Pengajuan perppu oleh Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam bentuk RUU. Namun demikian, walaupun dengan bentuk RUU (yang sama dengan undang-undang biasa), RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti mekanisme tahapan serta jangka waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” kata hakim MK Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum untuk perkara yang diajukan oleh 15 serikat atau federasi buruh tersebut.

Sumber : Detik.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel pelitanasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang
Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania
AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik
Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI
Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia
Kedekatan Dandim 0103/Aceh Utara Bersama Warga Di Lokasi Pembukaan Jalan TMMD
Usai MK Kukuhkan Perppu Ciptaker, Massa Buruh di Patung Kuda Ricuh
Hari Batik Nasional, Ketua Dekranasda Aceh Utara Promosikan Batik Hai Pasee

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal di Hambalang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:31 WIB

Satgas Garuda Merah Putih-II Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan di Zarqa, Yordania

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:42 WIB

AHY Tampil dengan Topi Mekutop Adat Aceh di Istana Merdeka, Serap Perhatian Publik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:19 WIB

Bupati Aceh Selatan Kukuhkan 70 Paskibra HUT ke-80 RI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:17 WIB

Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Akan Panggil Zul Zivilia

Berita Terbaru