Jakarta (PN) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dan menjadi UU Ciptaker konstitusional. Adapun untuk menguji materi isi UU Ciptaker, MK memutuskan melanjutkan mengadili gugatan yang diajukan buruh dan elemen masyarakat.
“Dalam provisi. Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom dari website-nya, Selasa (3/10/2023).
Sebab, MK telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materiil. Serta menunda pemeriksaan pengujian materiil tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materiil.
“Oleh karena pengujian formil dalam permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materiil akan segera dilanjutkan,” bunyi putusan yang diketok pada Senin (3/10).
Gugatan itu diajukan oleh 121 pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Adapun untuk gugatan uji formil UU Ciptaker, MK menolaknya. MK menilai UU Ciptaker sudah sesuai prosedur.
“Pengajuan perppu oleh Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam bentuk RUU. Namun demikian, walaupun dengan bentuk RUU (yang sama dengan undang-undang biasa), RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti mekanisme tahapan serta jangka waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” kata hakim MK Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum untuk perkara yang diajukan oleh 15 serikat atau federasi buruh tersebut.
Sumber : Detik.com